Hadiri Pemberian Remisi 836 Narapidana Lapas Balikpapan, Rahmad Beri Semangat Kebaikan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan memberikan Remisi kepada 836 narapidana. Acara penyerahan dan pemberian Remisi dilaksanakan pada hari Sabtu (17/8/2024) oleh Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.

Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet menjelaskan bahwa Remisi yang diberikan dalam peringatan HUT RI ke-79 terbagi dalam dua kategori. Sebanyak 815 orang napi menerima Remisi Umum 1 (RU 1) yang mengurangi sebagian masa pidana.

Kemudian, sebanyak 21 orang napi menerima Remisi Umum 2 (RU 2) dimana 3 orang penerima RU 2 langsung bebas dan lainnya menjalani pidana pengganti denda (subsidair).

“Pemberian Remisi ini bukanlah hadiah, melainkan penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas Balikpapan” terangnya.

Pujiono juga menekankan, bahwa penerima remisi diharapkan dapat terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Sementara itu, Walikota Balikpapan memberikan apresiasi atas program pemberian remisi yang diberikan kepada narapidana.

Dia berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang berguna.

“Saya berharap saudara sekalian yang mendapat remisi dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk membangun daerah” ujar Rahmad Mas’ud.

Acara Pemberian Remisi ini dihadiri oleh pejabat daerah Balikpapan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, TNI dan Kepala UPT Kemenkumham yang ada di Balikpapan.

Pemberian remisi ini, meskipun menjadi harapan baru bagi para narapidana, juga menjadi pengingat akan kompleksitasnya Pemasyarakatan di Indonesia khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan.

Lapas Kelas IIA Balikpapan saat ini sedang dilakukan pembangunan untuk tata ulang gedung dan bangunan guna menunjang tugas dan fungsi Pemasyarakatan sehingga dapat lebih meningkatkan dan mengoptimalkan pemberian layanan kepada warga binaan dan masyarakat. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *