Polisi Kejar Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Kubar, Rais : Kami Akan Terus Kawal

Lintasbalikpapan.com, KUTAI BARAT – Persoalan penambangan batu bara ilegal di Hutan Lindung Buring Ngayok, Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat terus ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pasca dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Lingkungan pada 3 Juli 2024 lalu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan oknum yang terlibat.

Pengamat Hukum, Dr. H. Abdul Rais, SH, MH mengapresiasi langkah polisi dalam hal ini Polres Kutai Barat dan jajarannya yang cepat tanggap menerima laporan aktivitas penambangan batu bara ilegal di lokasi tersebut. Sebab wilayah ini dianggap sakral dan keramat oleh masyarakat adat Dayak setempat.

Rais mengatakan pihaknya melaporkan hal tersebut sebagai upaya pembelaan hak mereka sebagai warga kampung yang tidak rela kawasan Hutan Lindung Buring Ngayok dirusak oleh aktivitas penambangan ilegal. Dr. Abdul Rais menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa toleransi terhadap pelanggaran yang merusak hutan lindung demi keuntungan segelintir orang dan oknum yang melindungi mereka.

“Saya sangat mengapresiasi tindakan Polres Kutai Barat yang cepat tanggap menerima laporan masyarakat. Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan dengan memanggil pelapor untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dugaan illegal mining di Hutan Lindung Buring Ngayok,” ujar Rais.

Lebih lanjut, ia menegaskan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa para pelaku penambangan batu bara ilegal serta saksi-saksi terkait guna memperjelas peristiwa tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya jika penambangan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dengan izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi yang berwenang. Namun, jika penambangan dilakukan secara ilegal, kami tidak akan berhenti menentangnya, tidak peduli siapa pun oknum yang berada di belakang mereka,” tegasnya.

Rais juga meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas semua oknum yang melindungi kegiatan penambangan ilegal tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, beberapa pelaku penambangan batu bara ilegal dikabarkan kebal hukum.

“Oleh karenanya, kami mendesak kepolisian segera melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar diperoleh kepastian dan supremasi hukum. Ini adalah bagian dari semangat untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan batu bara ilegal di Hutan Lindung Buring Ngayok sudah sangat memprihatinkan. Dr. Abdul Rais menyerukan agar masyarakat dan generasi muda turut aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang merusak lingkungan.

“Kami akan terus mengawal penegakan hukum sampai pelaku dan oknum yang melindungi mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya. Hutan lindung adalah aset berharga yang harus dijaga demi keberlangsungan hidup generasi mendatang,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *