Lintasbalikpapan.com, KUBAR – Maraknya aktivitas tambang ilegal sangat diresahkan oleh masyarakat sekitarnya yang terkena dampak. Belakangan ini, aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tepatnya di Kecamatan Nyuatan, Desa Intu Lingau cukup berpotensi merusak kelestarian lingkungan hingga situs bersejarah di lokasi tersebut. Ya diketahui di lokasi aktivitas tambang ilegal tersebut terdapat situs sejarah suku Dayak Tinoq Meramai.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Abdul Rais berharap agar semua pemangku kekuasaan melakukan upaya hukum terhadap kegiatan penambangan batu bara ilegal. Rais menegaskan aktivitas ilegal ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
“Jangan di tolerir harus ditindak tegas sampai ke akar-akan. Kami sangat menyangkan dan mengecam masih adanya pertambangan batu bara ilegal sepertinya tidak ada habis-habis kegiatan semacam itu, setelah ditindak kemudian berjalan lagi, bisa dibilang kucing-kucingan,” tegasnya.
Rais mengatakan aktivitas penambangan batu bara ilegal ini sudah sangat keterlaluan dan sangat meresahkan masyarakat adat dayak terhadap budaya dan situs-situs bersejarah di lokasi tersebut. Terus berlangsungnya aktivitas tambang ilegal ini dapat menghilangkan nilai sejarah tersebut.
“Bisa dikatakan demikian hampir hilang dan punah sehingga nilai sejarah suatu bangsa dan daerah tidak akan pernah dikenal dan dikenang lagi buat anak cucu kita dikemudian hari. Kita jadi miris mendengar kelakuan penambang batu bara ilegal semangkin lama semangkin menggila merajalela dan menjadi-jadi,” jelasnya.
Rais berharap untuk mencegah kerusakan situs bersejarah tersebut, pelaku penambangan ilegal harus segera ditindak dalam hitungan hari. Apalagi kegiatan tambang ilegal itu disebut-sebut sudah masuk wilayah kawasan hutan lindung.
“Perbuatan ini sudah sangat jelas keterlaluan dan terang berderang dilakukan didepan mata rakyat menonton kelakukan penambang batu bara ilegal yang tidak tersentuh hukum dan terkesan dibiarkan. Ini dikarenakan banyaknya kepentingan memperebutkan uang emas hitam secara melanggar hukum untuk memperkaya kelompok, kepentingan golongan dan diri sendiri,” ungkapnya.
Aktivitas penambangan ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan dadri perbuatan korupsi pemangku kekuasaan dapat menindak langsung, tidak harus menunggu laporan.
“Bahkan negara sudah juga melengkapi ketentuan hukum penindakan penambangan batu bara ilegal bisa ditindak tangkap tangan melalui pintu masuk KPK aspek kerusakan lingkungan dan retribusi pajak seharusnya masuk ke kas negara,” terangnya. (*)