Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti permasalahan sengketa lahan di kawasan RT 35, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. DPRD Kota Balikpapan berencana akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Jadi RDP nantinya itu untuk menindaklanjuti laporan dari ahli waris yang merasa belum menerima ganti rugi, atas lahan yang saat ini sebagian telah dikuasai oleh Pemerintah Kota Balikpapan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah ketika diwawancarai wartawan, Senin (10/6/2024).
Dia menyampaikan, bahwa dalam hal ini, pihak keluarga ahli waris menuntut sisa ganti rugi dari lahan tersebut karena mereka merasa belum menerima ganti rugi. Bahkan ahli waris belum pernah menjual lahan mereka ke pihak lain termasuk kepada pemerintah kota Balikpapan.
Selain itu, Laisa menduga ada kesalahan dari pihak pemerintah kota dalam melakukan pembayaran. Sebab di sana ada namanya La Adi juga.
“Pemilik lahan (La Adi) ini tidak bisa tanda tangan, hanya bisa menggunakan tanda jempol. Sedangkan di surat yang menerima tanda terima itu adalah atas nama laadi dan juga bagus tanda tangannya, sehingga timbul pertanyaan itu yang menerima siapa apakah keluarganya atau siapa,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa agenda selanjutnya pihaknya akan memperjelas lagi dengan meminta fakta-fakta yang ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Diketahui lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Balikpapan yang sudah dibebaskan 4,5 hektar. Sedangkan warga merasa belum pernah mendapatkan ganti rugi dari pemerintah kota.
Sehingga warga menuntut ganti rugi atas lahan mereka yang luasnya mencapai 2300 meter persegi.
Menurut Laisa, bahwa pihaknya telah melakukan RDP dengan BPKAD beberapa minggu yang lalu. BPKAD menyampaikan bahwa pihaknya sudah ada pembebasan dari pemerintah kota seluas 1000 meter persegi sehingga tersisa sekitar 1000 m persegi yang belum terbebaskan. (Djo)