Asyik..!! Wali Kota Balikpapan Rencanakan Kenaikan Dana Operasional Ketua RT

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengumumkan rencana kenaikan Dana Operasional Ketua Rukun Tetangga (DO RT). Usulan ini diajukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Ketua RT dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan, khususnya dalam mendongkrak partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

“Kita kasih reward untuk Ketua RT kalau partisipasi pemilih meningkat,” tegas Rahmad Mas’ud pada Minggu (5/5/2024).

Ketua RT memiliki peran penting dalam mengelola kegiatan kemasyarakatan, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, memfasilitasi kegiatan sosial, hingga menjadi perantara antara warga dan pemerintah setempat. Mereka juga berperan dalam sosialisasi Pilkada Serentak tahun 2024 untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Untuk mendukung tugas-tugas ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengalokasikan dana operasional bagi tiap Ketua RT. Dalam tiga tahun terakhir, DORT telah mengalami kenaikan signifikan. Pada tahun 2022, besaran DO RT ditetapkan sebesar Rp700 ribu per bulan, kemudian naik menjadi Rp1,5 juta per bulan pada tahun ini.

“Jumlahnya sekarang sudah naik 100 persen,” ujarnya.

Kenaikan DO RT yang diusulkan masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah. Sebelum diputuskan, usulan ini akan dibahas lebih lanjut untuk memastikan pelaksanaannya tepat sasaran.

Rahmad Mas’ud menambahkan bahwa peningkatan DO RT bertujuan untuk mendorong Ketua RT agar lebih bersemangat dalam meningkatkan kinerja mereka, terutama dalam meningkatkan persentase partisipasi pemilih pada Pilkada mendatang.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 100/101/Pem mengenai pembentukan pengurus RT. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 dan akan berlaku mulai tahun 2025. Artinya, periode kepengurusan RT yang berakhir tahun ini akan digantikan dengan pengurus sementara selama enam bulan.

Dengan adanya kenaikan DO RT, diharapkan Ketua RT dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dan mendukung pelaksanaan pemerintahan, termasuk dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024. (Yad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *