Pemkot Pastikan Program PTSL Berjalan Dengan Baik

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Isu dugaan Pungli kepengurusan Sertifikat gratis atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di beberapa daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi perbincangan hangat masyarakat.

“Alhamdulilah untuk kota Balikpapan saat ini berjalan baik, kami belum mendapatkan keluhan dari masyarakat dalam proses pengurusan PTSL,” kata Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli ketika diwawancarai wartawan, Jumat (3/5/2024).

Dia berharap kepada seluruh instansi yang terkait dalam program PTSL, khusunya pihak kelurahan dan ketua RT terkait masalah biaya mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biayanya Rp 250 ribu.

Biaya tersebut, lanjut Zulkifli meliputi kegiatan penyiapan dokumen seperti biaya fotokopi dan materai, pengadaan patok dan materai, operasional petugas kelurahan. Namun, jika ada biaya tambahan harus disepakati bersama, tapi jangan memberatkan masyarakat.

“Memang tidak ada biaya khusus untuk petugas yang terlibat dalam program PTSL tersebut. Namun, masyarakat juga harus mengerti jika tanahnya berada di pelosok dan ingin mengikuti program PTSL, pastinya diperlukan biaya operasional petugas. Jadi masyarakat dan petugas silakan melakukan koordinasi dan menyepakati terkait biayanya,” terang pria yang akrab disapa Zul.

Ia menjelaskan, bahwa pemkot Balikpapan telah melakukan penyesuaian aturan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) terhadap PTSL dengan dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Balikpapan Nomor 590/467/PEM tentang pelayanan administrasi pertanahan Balikpapan

“Dalam instruksi tersebut ada pemangkasan waktu penerbitan IMTN yang di mana dulu satu bulan, sekarang telah disesuaikan jadi 14 hari,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *