Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan berencana akan melakukan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak pada bulan Maret 2024 mendatang.
“Awal bulan maret 2024, kami akan mulai melakukan pendistribusian SPPT PBB kepada wajib pajak,” kata Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham ketika diwawancarai wartawan, Jumat (23/2/2024).
Ia menjelaskan, pendistribusian SPPT PBB 2024 akan dilakukan melalui Kelurahan dan RT di awal Maret tahun 2024, dan akan dibuat berdasarkan formula yang baru. Kemungkinan akan ada kenaikan NJOP tapi tarif PBB tetap.
“Pihaknya menargetkan untuk pendistribusian surat tagihan tersebut dapat terselesaikan di bulan Maret 2024 ini, sehingga mulai 1 April 2024, wajib pajak sudah bisa mulai melakukan pembayaran kewajibannya,” terangnya.
Dia menyampaikan, bahwa jumlah wajib pajak yang ada di kota Balikpapan untuk saat ini sudah mencapai 230.000 lebih.
Selain itu, lanjut Idham, pihaknya menargetkan pemasukan daerah dari pajak PBB Tahun 2024 sebesar Rp 400 miliar. Dimana target ini jauh lebih tinggi dari tahun 2023 lalu, yang hanya diterapkan sebesar Rp 240 miliar.
“Jadi untuk tahun 2024 ini target pemasukan daerah dari PBB mencapai Rp 400 miliar. Sedangkan untuk target pendapatan asli daerah di tahun 2024 saat ini telah ditetapkan mencapai Rp 1,1 triliun,” pungkasnya. (drh)