Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Pemkot Balikpapan terkait keberadaan Pom Mini di Kota Balikpapan pada Selasa (19/12/2023).
Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) akan terus berjuang agar keberadaan Pom Mini bisa terus berusaha, apalagi berbagai perizinan siap dilengkapi.
Ketua APEM Kalimantan Hariyanto mengatakan, pihaknya ingin terus memperjuangkan nasib teman-teman yang memiliki profesi yang sama yaitu sebagai Pengusaha Kecil BBM Eceran/ Pom Mini di Kota Balikpapan.
Perlu diketahui bahwa sebelum adanya Perizinan Berusaha melalui OSS (UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023) keberadaan Pom mini ini Ilegal dan sering ditertibkan oleh Satpol PP berdasarkan Perda No 1 Tahun 2021 Pasal 19 Huruf A.
“Saat ini kami telah memiliki Izin Usaha yang didapatkan melalui OSS (Only Single Submission) dengan Kode Usaha KBLI 47892, sehingga menjadi Legal keberadaan kami dilihat dari sisi Usaha,” ujar Hariyanto kepada awak media, Rabu (20/12/2023).
Adapun sebenarnya Pemkot bukan ingin melegalkan. Tapi yang benar adalah Pemkot yang dalam hal ini Wali Kota Balikpapan sudah berinisiatif tinggi untuk mengantisipasi keberadaan Pom Mini.
“Kami yang sudah leluasa mengurus Izin Usaha, dulu waktu kami tidak memiliki Izin usaha keberadaan kami ini Ilegal dan meresahkan dan sangat pesat pertumbuhannya,” akunya.
Sehingga langkah yang diambil Walikota menurut dirinya sudah benar dan sangat mengapresiasi sekali agar Pemkot melakukan pengaturan Pom Mini di Balikpapan.
“Perlu diketahui keberadaan Pom Mini ini tidak hanya ada di Balikpapan tapi seluruh Indonesia sudah ada dan sudah sejak lama ada dimana dulunya memakai Botol Kaca sekarang sudah bermigrasi menjual menggunakan Mesin Pompa,” jelasnya.
Lanjut Hari, dari beberapa rapat yang pihaknya hadiri membahas Pom Mini ini, pihaknya melihat langkah yang diambil Pemkot untuk mengatur sudah benar. Ada dua aspek yang dilihat dari Pemkot dalam mengatur Pom Mini.
“Yang Pertama dari Aspek Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Aspek Estetika Kota yang isinya kurang lebih mengatur kepada kami bahwa Wajib Memiliki APAR khusus untuk menyemprot kebakaran yang disebabkan oleh Minyak dan saya sangat setuju jika Pemkot melarang kami berjualan di Kawasan Tertib Lalu Lintas, Jalan Nasional dan Kawasan Padat Penduduk dan Perdagangan,” jelasnya.
Serta yang tidak kalah pentingnya pihaknya melihat Pemkot juga bagus dalam mengatur Mesin Pompa yang dimiliki yaitu harus mendapatkan Izin Tipe atau Izin Tera agar Konsumen yang membeli minyak eceran dari Pom Mini terlindungi dari sisi perlindungan konsumen.
Intinya pihaknya akan terus memperjuangkan nasib kami mengingat keberadaan kami ini sah di mata hukum, karena kami telah memiliki Perizinan Berusaha Kode Usaha KBLI 47892 yakni Perdagangan eceran kaki lima dan los pasar BBM, Gas, Minyak Pelumas, dan bahan bakar lainnya.
“Adapun bunyinya kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak tanah, premium, premix dan solar, gas serta minyak pelumas dan bahan bakar lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kali lima), serambi muka (emper), toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar),” kata Hari.
“Izin Usaha kami ini resmi sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” tutupnya. (drh)