Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memperpanjang masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT), yang sebelumnya tiga tahun, menjadi lima tahun. —— baca selengkapnya
Jabatan RT Menjadi 5 Tahun
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.