Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur (Karantina Kaltim) memperkuat pemahaman para pelaku usaha terhadap persyaratan ekspor guna menghadapi standar yang semakin ketat di pasar internasional. Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Persyaratan Karantina Ekspor Komoditas Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang digelar di Kantor Induk Karantina Kaltim, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan ini mempertemukan otoritas karantina, pelaku usaha, eksportir, dan perwakilan media massa untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi terbaru serta prosedur tindakan karantina yang harus dipenuhi sebelum komoditas dikirim ke luar negeri.
Kepala Karantina Kalimantan Timur, Arum Kusnila Dewi, menegaskan bahwa pemenuhan standar karantina merupakan faktor penting dalam menjaga daya saing produk Indonesia di pasar global.
“Karantina bukan sebagai penghambat atau barrier, melainkan berperan sebagai facilitator of trade. Kami ingin memastikan setiap komoditas yang keluar dari Kalimantan Timur memiliki daya saing tinggi dan meminimalkan penolakan di negara tujuan,” ujarnya.
Menurut Arum, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 yang mengamanatkan tindakan karantina untuk menjaga integritas komoditas secara akuntabel.
Dalam sesi teknis, peserta mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan ekspor ke berbagai negara tujuan, termasuk Tiongkok yang menerapkan standar ketat terhadap komoditas asal Indonesia. Produk unggulan Kalimantan Timur seperti sarang burung walet dan hasil perikanan diwajibkan melalui tahapan Critical Control Point (CCP) untuk memastikan kadar nitrit sesuai ambang batas, bebas dari hama dan penyakit, serta memiliki sistem ketertelusuran (traceability) melalui penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB).
Forum diskusi juga dimanfaatkan para eksportir untuk menyampaikan berbagai tantangan di lapangan, mulai dari perubahan standar teknis di negara tujuan hingga efisiensi proses sertifikasi ekspor.
Sementara itu, perwakilan media mengangkat isu kontaminasi global seperti aflatoksin dan residu pestisida yang pernah menyebabkan sejumlah komoditas Indonesia mendapat sorotan di pasar internasional.
Menanggapi hal tersebut, tim teknis Karantina Kaltim memberikan penjelasan melalui studi kasus sekaligus membagikan langkah-langkah penguatan manajemen mutu sejak proses penanganan di processing house agar komoditas memenuhi persyaratan negara tujuan.
Selain memperkuat pemahaman regulasi ekspor, Arum juga menegaskan komitmen Karantina Kaltim dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.
Menurutnya, pelayanan yang cepat dan profesional diharapkan mampu memangkas waktu logistik di pelabuhan maupun bandara sehingga mendukung kelancaran arus ekspor dari Kalimantan Timur.
Melalui peningkatan pemahaman terhadap regulasi serta sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan media, Karantina Kaltim berharap komoditas unggulan daerah mampu memenuhi standar internasional dan semakin kompetitif di pasar global. (yud)






