Lintasbalikpapan.com, SAMARINDA – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda menggelar rapat evaluasi supervisi tata batas pada empat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat evaluasi berlangsung di Kantor BPKH Wilayah IV Samarinda pada Jumat (5/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya PLN memperkuat tata kelola perizinan kawasan hutan sekaligus memastikan setiap tahapan pembangunan memiliki kepastian administrasi dan spasial.
Pelaksanaan evaluasi juga bertepatan dengan semangat peringatan Hari Lahir Pancasila yang menekankan nilai tanggung jawab, kepatuhan, dan keberlanjutan dalam pembangunan nasional.
Dalam proses pemanfaatan kawasan hutan, tata batas menjadi salah satu tahapan penting untuk memenuhi kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Melalui proses tersebut, batas area yang telah memperoleh izin dapat ditetapkan secara jelas sehingga pelaksanaan pembangunan berlangsung tertib dan sesuai regulasi.
Pada rapat tersebut, BPKH Wilayah IV Samarinda memberikan sejumlah masukan teknis terhadap pelaksanaan tata batas area PPKH milik PT PLN (Persero). Masukan tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemanfaatan kawasan hutan yang akuntabel, tertib, dan berkelanjutan.
General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“PLN memastikan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kegiatan tata batas PPKH ini menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban perizinan sekaligus komitmen perusahaan dalam mendukung tata kelola kawasan hutan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Dewanto, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting agar pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan maupun tata kelola administrasi.
“Sinergi dengan BPKH IV Samarinda menjadi bagian penting dalam memastikan proses perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai koridor. Dengan koordinasi yang baik, pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat terus berjalan secara hati-hati, terukur, dan bertanggung jawab,” katanya.
Sebagai bagian dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di sektor ketenagalistrikan, PLN UIP KLT terus membangun infrastruktur kelistrikan yang andal untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Kalimantan.
Melalui evaluasi tata batas kawasan hutan ini, PLN menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proyek dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap regulasi, kehati-hatian dalam pelaksanaan, serta keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan yang bertanggung jawab. (*)






