Lintasbalikpapan.com, KUTAI TIMUR – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (UPP KLT 2) melaksanakan penyampaian nilai ganti rugi lahan tapak tower kepada masyarakat yang terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Gardu Induk (GI) Muara Wahau–GI Sangatta di Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan tersebut berlangsung di dua desa, yakni Desa Muara Pantun pada 11 Juni 2026 dan Desa Juk Ayaq pada 12 Juni 2026. Penyampaian dilakukan secara langsung kepada pemilik lahan sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah yang mengedepankan transparansi, keterbukaan informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, PLN menyampaikan hasil penilaian ganti rugi lahan yang telah ditetapkan berdasarkan kajian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Selain menerima informasi terkait nilai ganti rugi, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pembayaran serta tahapan lanjutan proses pengadaan tanah.
Kegiatan itu turut dihadiri Camat Telen Margawaty, Sekretaris Camat Telen Kaspul Anwar, Kepala Desa Muara Pantun Muhammad Ali Firdaus, Kepala Desa Juk Ayaq Halim Iskandar, unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Telen, serta warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan tapak tower transmisi.
Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, mengatakan bahwa komunikasi langsung dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses pembangunan dapat dipahami dengan baik oleh warga.
“Melalui pertemuan langsung ini, PLN ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai nilai ganti rugi, mekanisme pembayaran, serta tahapan berikutnya. Kami mengedepankan komunikasi yang terbuka agar proses pembangunan dapat berjalan lancar, adil, dan tidak mengesampingkan kepentingan warga,” ujar Jefry.
Menurutnya, pembangunan SUTT 150 kV GI Muara Wahau–GI Sangatta merupakan proyek strategis yang memiliki peran penting dalam memperkuat sistem transmisi listrik di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Kutai Timur.
“Pembangunan jaringan transmisi ini memiliki peran penting dalam mendukung keandalan sistem kelistrikan. Dengan listrik yang semakin andal, aktivitas masyarakat, layanan publik, hingga pertumbuhan ekonomi daerah diharapkan dapat terus berkembang,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Telen, Margawaty, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena memberikan ruang dialog yang terbuka antara PLN dan masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk membangun pemahaman bersama terkait proses pengadaan tanah yang sedang berlangsung.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar, tertib, dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik. Pembangunan infrastruktur kelistrikan ini diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kemajuan wilayah Kecamatan Telen dan Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.
PLN menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Melalui pembangunan SUTT 150 kV GI Muara Wahau–GI Sangatta, PLN berharap keandalan pasokan listrik di Kabupaten Kutai Timur dapat semakin meningkat. Infrastruktur tersebut diharapkan tidak hanya mendukung kebutuhan energi masyarakat, tetapi juga memperkuat layanan publik, mendorong investasi, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (*)






