Lintasbalikpapan.com, KOTABARU – Membangun jaringan listrik ternyata bukan hanya soal tiang dan kabel. Di balik berdirinya tower transmisi, ada satu hal penting yang juga harus dijaga: aset negara.
Hal inilah yang kini diperkuat PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) melalui PLN UPP KLT 4 dengan menerima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk empat tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sei Durian–Tarjun di Kabupaten Kotabaru.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya PLN memastikan seluruh infrastruktur kelistrikan tak hanya siap secara teknis, tetapi juga aman secara hukum.
Penyerahan sertipikat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kecamatan Pulau Laut Utara, dan dihadiri jajaran PLN serta pihak pertanahan setempat.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa pengamanan aset negara merupakan bagian penting dari tanggung jawab PLN.
“Setiap infrastruktur kelistrikan yang dibangun PLN adalah aset negara yang harus dijaga. Karena itu legalitas aset harus dipastikan kuat agar pengelolaannya aman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Basuki, kepastian hukum bukan sekadar urusan administrasi, tetapi fondasi penting dalam menjaga infrastruktur strategis agar bisa memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap aset memiliki pijakan hukum yang jelas sehingga risiko di kemudian hari dapat diminimalkan,” tambahnya.
Sementara itu, Manager PLN UPP KLT 4, Rizal Hikmahtiar, menjelaskan bahwa empat sertipikat HGB tersebut menjadi penguatan legal terhadap aset tower transmisi PLN di Kotabaru.
Dengan legalitas lengkap, PLN memiliki dasar yang lebih kuat dalam melakukan pengelolaan, pemeliharaan, hingga pengamanan aset di lapangan.
Tak berhenti di situ, PLN juga mulai memperkuat koordinasi pengamanan aset pada jalur SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian sisi Kalimantan Selatan.
Jalur ini memiliki peran vital dalam sistem interkoneksi listrik lintas wilayah, sehingga pengamanannya harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi legal, teknis, maupun operasional.
“Pengamanan aset harus dilakukan sejak awal melalui koordinasi yang baik dan dokumen yang lengkap,” jelas Rizal.
Melalui langkah ini, PLN UIP KLT menegaskan bahwa menjaga keandalan listrik bukan hanya soal memastikan sistem tetap menyala, tetapi juga memastikan setiap aset negara yang menopangnya terlindungi secara hukum dan tertib secara administrasi.
Karena di balik listrik yang dinikmati masyarakat, ada aset strategis negara yang terus dijaga agar tetap aman untuk masa depan Kalimantan. (*)






