Lanjutan RDP Kubangan Maut, DPRD Balikpapan Dalami Dokumen Amdal dan Siteplan Grand City

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Sinar Mas Wisesa terkait insiden yang menewaskan enam anak di lokasi kubangan air di kawasan KM 8, Graha Indah, Balikpapan Utara. Tragedi yang terjadi di perbatasan area pengembangan Perumahan Grand City itu kini memasuki tahap pendalaman regulasi tata ruang dan dokumen perizinan lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menjelaskan bahwa langkah-langkah teknis telah dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, sebagai tindak lanjut hasil RDP yang digelar pada 18 November 2025.

“Yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup adalah tindak lanjut dari RDP terkait kejadian tenggelamnya enam anak di lokasi perumahan Grand City. RDP tersebut dihadiri manajemen PT Sinar Mas Wisesa, OPD terkait, Ketua RT, serta pakar hukum,” ujar Yusri pada Jumat (21/11/2025).

Salah satu tindak lanjut konkret adalah pemasangan plang pelarangan aktivitas di lokasi kubangan. Papan tersebut dipasang di lahan yang berada dalam kawasan Perumahan Grand City namun tidak termasuk dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2018.

Yusri memaparkan bahwa Grand City sejatinya telah memiliki dokumen Amdal sejak 2018 dengan siteplan yang disetujui pada 2017. Namun, pengembang telah mengantongi persetujuan revisi siteplan tahun 2025 tanpa disertai dokumen addendum Amdal yang sesuai dengan perubahan rencana tersebut.

“Sedangkan saat ini Grand City telah memiliki persetujuan revisi siteplan 2025 tapi belum memiliki dokumen addendum Amdal sesuai siteplan terbaru,” jelasnya.

Berdasarkan pemetaan sementara, lokasi kubangan tempat korban tenggelam berada merupakan wilayah perluasan dari pengembangan Grand City sesuai siteplan 2025.

Namun DPRD belum menyimpulkan temuan tersebut secara final dan akan melakukan klarifikasi kepada dinas yang menerbitkan persetujuan siteplan.

“DPRD akan mengkonfirmasi ke OPD terkait yang mengeluarkan siteplan 2025 apakah lokasi kejadian benar-benar berada di pengembangan Grand City sesuai siteplan tersebut,” tambah Yusri.

Komisi III memastikan akan terus mengawal proses investigasi, termasuk aspek legalitas penggunaan lahan, regulasi lingkungan, serta mitigasi keselamatan agar kejadian serupa tidak terulang. Dewan juga mendorong pihak pengembang menjalankan tanggung jawab penuh atas dampak aktivitas pembangunan di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *