Puluhan Paket Sabu Disita, Polres Kukar Bongkar Peredaran Narkotika Lintas Samboja–Balikpapan

Lintasbalikpapan.com, KUKAR – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, hingga Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna melakukan penyelidikan intensif sejak akhir Januari 2026.

Hasil penyelidikan membuahkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial A (35) pada Minggu malam, 1 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita. Tersangka diamankan di pinggir Jalan Poros Balikpapan–Samboja, Kelurahan Sungai Seluang. Dari penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka.

Dari pengakuan tersangka A, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 26 bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam botol plastik berlakban hitam.

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka A sebanyak 28 paket sabu dengan berat kotor 25,22 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kasus berlanjut pada penangkapan tersangka kedua berinisial E (47), yang diamankan pada malam yang sama sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah pondok tidak jauh dari rumah tersangka A. Dari tangan tersangka E, petugas menemukan 50 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 9,77 gram yang disimpan di dalam dompet.

Kepada petugas, tersangka E mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tersangka A. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *