Reklame Semrawut Dinilai Rusak Estetika Kota, Pemkot Balikpapan Siap Tertibkan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan akan menertibkan reklame, baliho, dan spanduk yang dinilai merusak estetika serta kebersihan kota. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan wajah kota agar lebih rapi, tertib, dan nyaman dipandang.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyoroti maraknya baliho di sejumlah kota, termasuk Balikpapan. Pemerintah daerah menilai pemasangan reklame yang tidak tertata dapat mengurangi keindahan kota.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, mengatakan arahan Presiden tersebut sejalan dengan kondisi di lapangan.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden Prabowo terkait banyaknya baliho reklame di kota itu memang tepat. Kadangkala baliho, billboard, dan spanduk ini mengurangi estetika kota,” ujar Idham.

Ia menegaskan, BPPDRD sebagai OPD yang menangani tata kelola reklame mendukung penuh langkah penataan tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari Wali Kota Balikpapan terkait teknis penertiban.

“Kami menunggu arahan dari Pak Wali Kota, khususnya terkait penertiban baliho yang tidak berizin, belum membayar pajak, atau yang secara estetika mengurangi keindahan dan kebersihan kota,” jelasnya.

Idham menambahkan, sebelumnya Pemkot Balikpapan telah melakukan pembatasan reklame melalui Peraturan Wali Kota tentang Kota Layak Anak, termasuk melarang pemasangan iklan rokok di billboard.

“Sejak adanya Perwali Kota Layak Anak, kita sudah mengurangi bahkan melarang pemasangan iklan rokok di billboard,” katanya.

Ke depan, penataan reklame akan dilakukan secara terpadu bersama OPD terkait. Pemkot juga mendorong peralihan reklame konvensional ke videotron agar lebih tertata dan modern.

“Memang videotron membutuhkan modal besar sehingga penerapannya bertahap. Untuk reklame yang masih ada, nantinya akan ditata agar lebih rapi dan enak dipandang,” ujarnya.

Meski dilakukan penertiban, Idham memastikan pajak reklame tetap memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Pada tahun lalu, realisasi pajak reklame mencapai target Rp12 miliar. Tahun ini, target tersebut ditingkatkan menjadi Rp13 miliar.

“Insyaallah tahun ini target PAD dari pajak reklame naik menjadi Rp13 miliar,” tutupnya. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *