Retribusi Sampah Jadi Bentuk Tanggung Jawab Masyarakat

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara pajak dan retribusi, khususnya dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah di kota minyak.

Menurutnya, retribusi bukan sekadar pungutan, melainkan wujud nyata tanggung jawab masyarakat terhadap sampah yang dihasilkan baik dari rumah tangga maupun badan usaha.

“Setiap rumah, setiap orang itu wajib bertanggung jawab terhadap sampah yang dikeluarkannya. Karena mereka tidak mungkin menangani sendiri, pasti dibuang ke TPS. Nah, pembuangan ini kan dilayani pemerintah untuk diangkut hingga ke proses pemilahan di TPST maupun ke TPA,” jelas Sudirman kepada wartawan, Selasa (23/9/2025)

Ia menjelaskan, besaran tarif retribusi bervariasi, mulai dari kategori rumah tangga, pertokoan, hingga perkantoran. Penetapan tarif tersebut telah diatur sejak 2017–2018 melalui regulasi resmi pemerintah daerah.

“Kalau untuk besarannya memang berbeda, ada tarif retribusi yang sudah diterapkan. Aturannya sudah ada sejak lama,” tambahnya.

Dari retribusi pengelolaan sampah ini, DLH Kota Balikpapan mampu mengantongi pendapatan sekitar Rp17 miliar hingga Rp18 miliar setiap tahunnya. Dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional pengelolaan sampah, mulai dari armada pengangkut, biaya operasional di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga pemeliharaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Lebih lanjut, Sudirman menegaskan bahwa upaya menjaga kebersihan kota tidak hanya bergantung pada kinerja pemerintah, tetapi juga kesadaran masyarakat. Penertiban terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan terus dilakukan, baik melalui patroli petugas maupun laporan dari masyarakat.

“Kami ingin mengingatkan bahwa menjaga kebersihan kota ini tanggung jawab bersama. Jadi, selain membayar retribusi, masyarakat juga harus disiplin membuang sampah pada tempatnya,” tegasnya.

DLH juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama terkait pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Dengan demikian, volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan, sementara sampah yang bisa didaur ulang dapat dimanfaatkan kembali.

“Kalau masyarakat mulai sadar memilah sampah, tentu akan membantu mengurangi beban TPA dan meningkatkan nilai ekonomi dari sampah yang bisa didaur ulang,” pungkasnya. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *