Hotel-hotel di Balikpapan Dapat Tagihan Royalti, PHRI : Setelah Registrasi di LMKN, Tagihannya Muncul

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pengusaha hotel di Balikpapan tak luput dari tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan, Sugianto.

Ia mengatakan, setelah menerima kabar dari kebijakan royalti musik tersebut, pihaknya langsung menggelar rapat bersama seluruh General Manager (GM) perhotelan dan restoran di Balikpapan. Sugianto mengatakan pihaknya sepakat untuk mematuhi aturan dengan melakukan pembayaran tagihan royalti musik kepada LMKN.

“Iya teman-teman (perhotelan dan resto) banyak yang sudah bayar dan registrasi semua,” ujarnya.

Sugianto menjelaskan, jumlah royalti musik yang harus dibayarkan akan muncul setelah para pengusaha hotel dan restoran melakukan registrasi di LMKN.

“Jadi kita registrasi, nanti ada tagihan setelah itu. Beberapa hotel juga banyak yang sudah bayar. Jumlahnya beda-beda, di tempat saya (Hotel Platinum) hari ini lagi registrasi, jadi belum tahu jumlahnya berapa,” jelas Sugianto.

Ditanya apakah merasa dirugikan dengan kebijakan royalti musik tersebut, Sugianto mengaku sejauh ini belum terlihat dampak signifikan. Pihaknya mencoba untuk mengikuti kebijakan tersebut untuk kelancaran bisnis mereka.

“Kayaknya nggak sih, nggak ada dampak. Karena yaudahlah kita daftarin aja daripada kita nanti kena masalah,” pungkasnya.

Penulis : Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *