Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan bahwa pelaksanaan kontrak kerja individu dimungkinkan untuk pekerjaan-pekerjaan di luar lingkup dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menegaskan adanya fleksibilitas dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, khususnya pada sektor-sektor yang tidak tercakup dalam jabatan ASN.
Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya berada dalam kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, kontrak kerja individu menjadi solusi ketika OPD menghadapi keterbatasan tenaga kerja ASN untuk menangani tugas-tugas tertentu yang bersifat teknis atau operasional.
“Kontrak kerja individu itu lebih kepada kebutuhan OPD. Kalau OPD memerlukan tenaga untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa ditangani oleh ASN, maka itu boleh dilakukan secara individu. Dan secara regulasi, hal ini diperbolehkan,” ujar Purnomo kepada awak media, Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem kontrak kerja individu ini dapat dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, perekrutan tenaga kerja dilakukan bukan dalam konteks pengangkatan pegawai negeri atau pegawai kontrak formal, melainkan sebagai bagian dari pengadaan jasa sesuai kebutuhan OPD.
“Selama pekerjaan tersebut benar-benar dibutuhkan dan tidak dibuat-buat atau diadakan, maka pelaksanaannya diperbolehkan. Yang penting tidak menambah beban dengan mengada-ada kebutuhan yang sebenarnya tidak ada,” tegasnya.
Purnomo menambahkan, meskipun saat ini belum ada pelaksanaan kontrak kerja individu di Kota Balikpapan, namun opsi ini tetap terbuka dan bisa diimplementasikan kapan saja apabila terdapat kebutuhan nyata dari OPD. Ia menekankan bahwa keabsahan kontrak kerja individu ini bergantung pada justifikasi kebutuhan riil dari OPD yang bersangkutan, bukan karena alasan subjektif semata.
“Selama sifatnya bukan diadakan, tapi betul-betul dibutuhkan oleh OPD, maka pelaksanaannya bisa dilakukan,” pungkasnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk respons adaptif pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan sumber daya manusia di lapangan. Seiring dengan tantangan dalam perekrutan dan keterbatasan formasi ASN, kontrak kerja individu memberikan alternatif yang cukup fleksibel tanpa harus melanggar aturan kepegawaian yang ketat. (yud)