Dishub Siapkan Pola Baru Pengelolaan Parkir dan Penambahan Pos Pengawasan Lalu Lintas

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan terus mematangkan rencana pengelolaan parkir dan penambahan pos pengawasan lalu lintas demi mendukung kelancaran mobilitas warga dan meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengungkapkan bahwa pengelolaan parkir nantinya akan dilakukan melalui dua pola, yaitu melalui Jukir binaan dan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Rencana ini akan segera kami laksanakan setelah matang dan mendapat persetujuan dari pimpinan. Hasil dari retribusi parkir akan menjadi sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan kota,” ujar Fadli kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Menurut Fadli, berbagai proyek pembangunan, termasuk depo untuk mengatasi kemacetan akibat kendaraan besar, merupakan bentuk nyata pemanfaatan dana dari pajak dan retribusi yang masuk ke kas daerah.

Dishub Balikpapan juga menyoroti persoalan parkir liar yang mengganggu ketertiban, khususnya kendaraan yang parkir di depan ruko atau di tiang-tiang fasilitas umum. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat.

Namun, Fadli mengakui bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, idealnya Dishub membutuhkan 257 personel untuk mengelola sistem pengamanan dan pengendalian lalu lintas di seluruh kota, namun yang tersedia baru sekitar 70 orang.

Untuk itu, Dishub telah mengusulkan penambahan 11 pos pengawasan lalu lintas kepada DPRD Balikpapan melalui anggaran daerah. Saat ini, Dishub hanya memiliki dua pos, yaitu di Jalan Pattimura dan Kilometer 13. Nantinya, 11 pos tambahan ini akan dikelola secara kolaboratif oleh Dishub dan pihak kepolisian (lantas), yang akan ditandai dengan pemasangan logo kedua institusi.

“Kami ingin memperjelas kepada masyarakat bahwa wewenang penindakan tidak sepenuhnya berada di tangan Dishub. Dishub hanya memiliki kewenangan di bidang angkutan kota dan trayek dalam kewenangan daerah. Sedangkan jalan nasional atau yang berada di bawah kendali pusat, seperti BCT (Balikpapan City Transport), masih dikelola oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” jelas Fadli.

Saat ini, kerja sama antara Pemkot Balikpapan dan Kementerian Perhubungan dalam pengelolaan BCT masih berjalan hingga Juli 2027. Menjelang berakhirnya masa perjanjian kerja sama tersebut, Dishub mulai menyiapkan anggaran untuk pengambilalihan dua koridor yang akan resmi diserahkan ke Pemkot Balikpapan pada tahun 2027 mendatang. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *