Home Kriminal Upaya Menaikkan Gaji, Oknum Security di IKN Jadi Tersangka Atas Laporan Palsu Pengeroyokan

Upaya Menaikkan Gaji, Oknum Security di IKN Jadi Tersangka Atas Laporan Palsu Pengeroyokan

SHARE
Upaya Menaikkan Gaji, Oknum Security di IKN Jadi Tersangka Atas Laporan Palsu Pengeroyokan

Lintasbalikpapan.com, PPU - Unit Reskrim Polsek Sepaku Polres Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan Security ASE di PT. Brantas Abipraya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berinisial FR sebagai tersangka. Ia terindikasi membuat laporan palsu terkait pengakuannya dikeroyok.

“Tersangka FR sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan palsu pengeroyokan yang dibuatnya di Polsek Sepaku pada tanggal 24 Januari 2023”, kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono pada Kamis (26/1/2023).

Namun tindak pengeroyokan tersebut dipastikan berita bohong oleh Polsek Sepaku. Hasil pemeriksaan sementara, FR mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan rekayasa dirinya alibi supaya perusahaan menaikkan gaji dan melengkapi peralatan kerjanya sebagai security.


Sebelum kasus ini terungkap, pelaku mengaku dikeroyok oleh orang tidak dikenal (OTK). Sehingga ia melapor ke Polsek Sepaku berharap ditindaklanjuti petugas. Namun bukannya ditindaklanjuti, pelaku justru diamankan lantaran membuat laporan palsu.

"Perbuatan ini dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri. Tapi ke depan, Polsek Sepaku dan Polres PPU akan melakukan pemeriksaan mendalam apakah ada yang menyuruh, kalau ada kita proses," tuturnya.

Kasiyono menambahkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sepaku juga melakukan pengecekan Tes Urin terhadap tersangka FR di Laboratorium Muntaza Sepaku. Hasilnya, pelaku FR positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Saat diintrogasi bahwa yang bersangkutan telah memakai Sabu-sabu sekitar dua minggu yang lalu,” ungkapnya. 

Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal tersangka FR pada tanggal 24 Januari 2023 sekitar jam 12.00 Wita, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. 

Adapun barang bukti dari tersangka FR yaitu Baju seragam Security yang robek di bagian pinggang sebelah kiri serta celana kerja dan sepasang sepatu PDL.

Saat ini FR telah dilimpahkan ke Polres PPU. FR dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan/atau 220 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara. (*)