
Keterangan Gambar : Agus digiring petugas masuk kedalam sel tahanan di Polres Balikpapan
LINTASBALIKPAPAN - Seorang pria yang bekerja sebagai tukang parkir di area Pelabuhan Semayang, Balikpapan bernama Agus Wahyudi (31) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi setelah ia ditawari mencicipi tubuh indah kekasihnya berinisial MSZ (13) yang baru duduk di bangku kelas VII SMP di Balikpapan. Agus awalnya tidak berniat melakukan hubungan layaknya suami istri ini, namun MSZ memancingnya dengan menawari tubuhnya. Alhasil Agus pun menerimanya, bahkan ia meniduri MSZ sebanyak tiga kali.
Apesnya tindakannya tersebut diketahui oleh orang tua MSZ setelah beberapa bulan kemudian. Dimana orang tua MSZ mendengar dari cerita yang beredar di masyarakat lalu kemudian memastikan kepada anaknya. MSZ yang tidak bisa mengelak lagi akhirnya mengakui perbuatan Agus. Alhasil orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan dan menangkapnya.
Tindakan mesum bermula saat ia dan kekasihnya itu berada di indekosnya di kawasan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Selatan pada Mei lalu. Saat itu Agus tidak hanya berdua, melainkan ada sepasang teman MSZ yang berada didalam indekos tersebut. Didalam kamar tersebut teman MSZ bercumbu dihadapannya. MSZ yang merasa terpancing akhirnya menantang Agus berbuat serupa bahkan lebih. Awalnya Agus kurang yakin dan sempat menanyakannya kepada MSZ.
"Iya dia didalam ada temannya itu cium-ciuman didepannya. Nah mereka berdua terpancing akhirnya si korban bilang ke pelaku, kalau mau ayo sudah. Nah pelaku sempat nanya ke korban, betulan kah. Gitu katanya," ujar KBO Reskrim Polres Balikpapan, Iptu Agus Fitriyadi diruangannya kemarin.
Kemudian Agus dan MSZ ini pun pergi ke kontrakan korban yang tak jauh dari indekos pelaku. Saat itu kondisi kediaman korban sedang tidak ada orang. Mereka berdua pun masuk ke kamar korban untuk merealisasikan napsu birahinya. Didalam kamar MSZ masuk kedalam kamar mandi untuk ganti baju, sementara Agus terlentang tidur diranjang sembari menunggu. Saat korban keluar Agus menanyakan kembali niat korban untuk bersetubuh dengannya, dan korban justru tanpa ragu mengiyakan.
"Pas didalam kamar, korban masuk ke kamar mandi pelaku tidur di tempat tidur. Ganti bajulah korban, terus keluar pakai sarung bali. Nah pelaku ini nanya lagi ke korban, benar kah ini mau, korban jawab ayo sudah. Namun kalau ada apa-apa sama saya katanya pelaku mau bertanggung jawab," terangnya.
Korban disetubuhi Agus selama tiga kali sejak tiga bulan lamanya kenal dan berhubungan dengannya. Rahasia tersebut akhirnya terbongkar setelah salah seorang rekan pelaku yang mendengar kisah bahwa korban pernah disetubuhinya. Cerita ini pun meluas hingga sampai ditelinga ibu korban lalu kemudian melaporkannya ke PPA Polres Balikpapan.
"Ada saksi yang melihat dari ucapan dia bahwa korban ini pernah diapa-apakan sama dia. Nah akhirnya sampai ke telinga ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi," ungkapnya.
Sementara itu Agus mengatakan saat itu ia melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka. Namun ia mengakui bahwa MSZ yang pertama kali menawarkan kepadanya. Agus pun meyakinkan kembali tawaran kekasihnya itu hingga akhirnya ia pun menidurinya.
"Nggak ada janjiin apa-apa. Saya melakukan itu dalam keadaan sadar dan ya sama-sama mau," ujarnya.
Agus mengatakan saat berhubungan kekasihnya sudah tidak perawan lagi.
"Nggak keluar darah pas saya main," sebutnya.
Atas tindakannya Agus dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Meski bukan Agus yang memulai alias ditawarkan sendiri oleh korban, lantaran korban masih anak dibawah umur Agus pun tetap dijerat pencabulan terhadap anak. (min)
LEAVE A REPLY