
Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN - Ribuan botol Minuman Keras (Miras) dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan secara simbolis di Halaman Balai Kota Balikpapan, Jum'at (17/3/2023). Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan ke wadah besar sebelum dibuang.
Plt Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, bahwa ribuan botol miras tersebut, merupakan hasil sitaan dari warung dan Tempat Hiburan Malam (THM) sepajang tahun 2022 lalu di seluruh wilayah kota Balikpapan.
"Sebanyak 1.696 botol miras ini, merupakan miras ilegal yang dijual belikan di warung maupun THM," kata pria yang akrab disapa Izmir ini kepada wartawan.
Dia menjelaskan, selain di Halaman Balai Kota, pihaknya juga akan memusnahkan ribuan botol miras tersebut, di TPA Manggar, Balikpapan Timur.
"Jadi nanti miras yang ada di truk ini, akan kita bahwa ke TPA Manggar, Balikpapan Timur, untuk di musnakan disana dan disaksikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil," terangnya.
Ia menambahkan, bahwa menjelang dan memasuki bulan puasa, nantinya Satpol PP Balikpapan akan mengintensifkan operasi yustisi penertiban Anak Jalanan (Anjal) di wilayah Balikpapan
"Nantinya patroli akan dilakukan pada siang dan malam hari selama ramadan," ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran yustisi di Balikpapan, selama tiga bulan terakhir trennya cenderung menurun. Hingga Maret 2023, dirinya mencatat ada 60-70 pelanggaran yang ditindak oleh Satpol PP.
"Jadi kebanyakan yang ditindak itu, pengemis yang menggunakan kostum badut. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang kepada para pengemis," pungkasnya. (drh)
LEAVE A REPLY