Home Kriminal Marak Aksi Setrum dan Racun Ikan di Sungai Penajam, Ini Kata Lurah Petung

Marak Aksi Setrum dan Racun Ikan di Sungai Penajam, Ini Kata Lurah Petung

SHARE
Marak Aksi Setrum dan Racun Ikan di Sungai Penajam, Ini Kata Lurah Petung

Lintasbalikpapan.com, PENAJAM – Aktivitas setrum dan racun ikan di Sungai Penajam Paser Utara (PPU) memang belakangan ini tengah marak. Dampaknya tentu pada penghasilan warga sekitar yang menggantungkan hidup dari hasil sungai tersebut. Tepatnya di Sungai Tunan, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Lurah Petung, Achmad Fitriady mengatakan pihaknya telah banyak menerima laporan dari kelompok nelayan di sekitar sungai terkait aktivitas terlarang itu. Sebab para kelompok nelayan ini mengaku pendapatannya berkurang sejak ada aktivitas tersebut.

“Mereka mengeluhkan semenjak ada itu, pendapatan mereka jadi berkurang," katanya pada Jumat (27/1/2023). 

Tindakan penyetruman dan racun ikan tersebut sudah lama terjadi. Hanya saja pelaku kerap kucing-kucingan dengan petugas saat dilakukan Razia. Bahkan ketika kelompok nelayan aktif di lokasi tersebut, para pelaku penyetruman dan racun ikan tidak menampakkan diri. 

"Biasa mereka itu musiman. Jadi kalau kelompok nelayan aktif, mereka yang nggak ada. Tapi kalau kurang pengawasan mereka akan turun kembali melakukan perbuatan yang salah itu," ungkapnya.

Lurah dan kelompok nelayan tersebut melakukan pertemuan untuk mendengarkan aspirasinya. Salah satunya yakni nelayan mengaku alami penurunan pendapatan yang sebelumnya bisa mendapat Rp300 ribu dalam sekali memancing, kini mereka kerap pulang dengan tangan kosong. 

“Biasanya dapat aja banyak, tapi sekarang nggak. Kadang nggak dapat sama sekali. Dapat 1 kilo aja sudah syukur banget itu,” tuturnya.

Guna mengantisipasi hal tersebut, pihaknya langsung terjun ke lokasi bersama warga untuk memasang papan peringatan. Sedikitnya terdapat 10 titik yang dipasang papan peringatan agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan racun dan setrum.

"Ada 10 titik itu kami pasangi imbauan terkait ketentuan menangkap ikan dan pidananya jika menggunakan bahan berbahaya sesuai UU yang berlaku," tegasnya. 

Ia berharap, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bisa segera mengambil langkah untuk membentuk satgas pengawasan. Karena hal ini cukup meresahkan masyarakat.

"Mudah-mudahan satgas segera dibentuk. Karena kebijakan (rekomendasi) ada di Provinsi kami masih menunggu itu," tutupnya.