
lintasbalikpapan.com,
BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan tiga tersangka
peredaran gelap narkotika di dua wilayah berbeda yakni DM (37) seorang
perempuan yang diamankan di Perumahan Graha Mandiri Kecamatan Sambutan,
Samarinda, pada 29 April 2023 lalu.
Sedangkan
dua tersangka lainnya yakni AD (29) dan AS (43) seorang pria yang diamankan di
Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Samarinda pada 17 Mei 2023.
Tersangka DM
berhasil diamankan setelah kedapatan melemparkan satu bungkus saset kopi yang
diduga berisi 11 paket sabu seberat 3,34 Gram. Dari hasil pengembangan, Subdit
I berhasil menemukan bungkus susu dancow yang berisi 10 plastik bening diduga
sabu seberat 9,94 Gram di rumahnya.
"Dari
introgasi, DM mengaku menemukam barang tersebut dari saudara D dengan sistem
jejak," ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar
saat press release, Kamis (25/5/2023).
Untuk jumlah
barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DM sebesar 13,28 gram.
Sementara
untuk tersangka AD dan AS berhasil diamankan setelah kedapatan melempar bungkus
plastik hitam, yang dibungkus lakban dan diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Hasil
Introgasi tersangka mengaku telah mendapatkan barang tersebut dari tersangka T.
Dengan barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 2.063 Gram,"
jelas Hendrik.
Atas
perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo No
35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal
seumur. (msa)
LEAVE A REPLY