
Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan dua orang pria di Balikpapan. Keduanya berinisial AMJ (26) dan MY (36), mereka diamankan pada Senin lalu (15/5/2023) sekitar pukul 18.30 wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya tindakpenyalahgunaan narkotika di kawasan Balikpapan Timur. Dari informasi tersebut ia memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.
“Dua tersangka berhasil diamankan di tempat berbeda. Tersangka AMJ diamankan di Jalan Gunung Tembak, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Sementara tersangka MY di Jalan Salok Api Laut, Amburawang, Kukar,” katanya melalui keterangan rilis yang diterima pada Rabu (17/5/2023).
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti dari tangan tersangka AMJ sebanyak 59 paket narkoba jenis sabu dengan berat 27,74 gram. Sedangkan dari tangan MY sebanyak 12 paket seberat 13,58 gram.
“Masih dilakukan pengembangan terkait kasus ini,” tuturnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Kedanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. (*)
LEAVE A REPLY