Home Kriminal Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu 30,55 Gram

Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu 30,55 Gram

SHARE
Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu 30,55 Gram

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim melalui Ditresnarkoba Polda Kaltim menggelar giat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,55 (Sembilan puluh empat koma lima puluh enam) gram dengan cara diblender lalu di larutkan ke dalam kloset, Kamis (16/3/2023).

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini, merupakan hasil pengungkapan dari tersangka berinisial AR dan RZ. Tersangka AR berhasil diamankan di Jl. Guntur Damai tepatnya di sebuah apartemen, Pada 1 Maret 2023 lalu.

Menurut Musliadi, pemusnahan barang bukti tersebut telah dilaksanakan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang narkotika.

"Pemusnahan barang bukti ini, sudah kita lakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, hal itu diharapkan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," terangnya.

Dia menyampaikan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 30,55 gram beserta BB lainnya yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, Dua bundel plastik klip kosong.

Kemudian, 1 buah timbangan digital, satu buah dompet warna hitam, 1 buah Hp Iphone 11, 1 buah Hp Nokia kecil warna hitam, 1 buah tas kulit warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 910.000 (Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

"Saat melakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan dua paket sabu di dalam dompet kecil berwarna merah. Sementara untuk empat paket sabu-sabu  lainnya kami temukan di dalam kotak gudang garam di bagian dapur rumah pelaku," ujarnya.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan, sebab belum jelas barang haram tersebut di dapatkan oleh tersangka dari mana. (drh)