
Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mendapati KIR truk kontainer yang mengalami kecelakaan di turunan Muara Rapak pada Rabu malam (24/5/2023) dipastikan mati alias kadaluwarsa.
Hal ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan oleh Dishub saat kejadian. KIR Truk bernopol KT 8846 AJ yang bermuatan bahan makanan ini memang kadaluwarsa.
"Kami sudah periksa, iya sudah mati (KIR)," ujar Kepala Dishub Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra.
Tidak hanya KIR saja, pria yang akrab disapa Edo ini juga menyebut truk tersebut melanggar aturan yakni membawa muatan bahan makanan yang seharusnya tidak dibawa oleh unit truk roda 10.
"Jam edarnya sudah benar, tapi truk ini seharusnya tidak boleh membawa muatan ini," katanya.
Pasca kejadian ini pihak Dishub akan kembali melakukan penertiban kendaraan berat yang melintas di dalam kota, termasuk Simpang Muara Rapak.
"Nanti kita akan tertibkan lagi mulai dari Kilometer 13," pungkasnya.
LEAVE A REPLY