Home Kesehatan Dinkes Balikpapan Turunkan Tiga Tim Sambangi Seluruh Apotek, Ada Apa Ya?

Dinkes Balikpapan Turunkan Tiga Tim Sambangi Seluruh Apotek, Ada Apa Ya?

SHARE
Dinkes Balikpapan Turunkan Tiga Tim Sambangi Seluruh Apotek, Ada Apa Ya?

lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menerjunkan tiga timnya untuk menyambangi seluruh apotek yang ada di Balikpapan. Masing-masing tim membawa surat edaran tentang Acute Kidney Injury (AKI). Surat tersebut dalam hal menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan terkait AKI pada anak.

Tiga tim ini telah terjun sejak sepekan lalu hingga saat ini. Para tim dari Dinkes tersebut sekaligus melakukan pemantauan terhadap penjualan obat sirop pada anak. 

“Ya, kami melakukan monitoring ke lapangan kemarin Sabtu hingga Minggu ini. Ada tiga tim monev Dinkes yang kami turunkan terutama ke apotek-apotek,” ungkap Kepala Dinkes Balikpapan, Andi Sri Juliarty pada Jumat (28/10/2022).

Selain itu, Andi juga mengimbau kepada para orang tua agar memperhatikan betul-betul edaran dari Kemenkes terhadap penggunaan obat cair pada anak. Orang tua yang memiliki anak atau balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan. 

“Ya, ini berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Wanita yang akrab disapa Dio ini juga meminta perawatan bagi anka yang menderita demam di rumah dianjurkan untuk mengedepankan tatalaksana non farmakologis.

“Ya contoh seperti mencukupi kebutuhan cairan, Kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” katanya.

Tidak hanya orang tua ataupun apotek, Dinkes juga menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, baik tingkat pertama ataupun rujukan tingkat lanjut yang menerima kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive AKI harus melakukan pelaporan.

“Tenaga kesehatan kami minta tidak meresepkan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirop. Seluruh apotek sementara juga tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas berbentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi pemerintah,” pungkasnya.