
lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN - Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak akan terpisah dari persoalan pengadaan barang dan jasa. Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan nilai dari penggunaan barang atau jasa yang bersumber dari dalam negeri dari sebuah kegiatan. Peraturan PP Nomor 16 Tahun 2018 pasal 66 ayat 2 berisi kewajiban penggunaan produk dalam negeri minimal 40 persen.
Namun, saat ini Pemerintah kota Balikpapan telah merealisasikan TKDN mencapai 52 persen. Hal itu disampaikan Asisten 3 Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Andi Muhammad Yusri Ramli.
Dia mengatakan, bahwa Pemerintah Pusat melalui instruksi presiden yang dikeluarkan sejak tahun 2022. Meminta untuk dilakukan percepatan penggunaan produksi dalam negeri.
"Jadi Dengan adanya instruksi tersebut, dipastikan semua daerah wajib menindak lanjutinya termaksud pemerintah kota Balikpapan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Diketahui, Pemerintah kota Balikpapan saat ini telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 188 tahun 2022.
Ia menjelaskan, bahwa untuk mendukung penerapan TKDN, saat ini sudah keharusan menggunakan E-katalog dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga persoalan TKDN ini harus sesegera mungkin di sosialisasikan dan dikomunikasikan.
"Kita berharap sosialisasi pada berjalan dengan lancar dan dapat memberikan perubahan yang signifikan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah. Sehingga TKDN harus dimulai perencanaannya. harapnya Yusri.
"Artinya, dengan adanya struktur dan tim yang jelas. Maka tim yang akan melakukan sosialisasi dan monitoring bisa memberikan pemahaman TKDN secara merata dan sama," pungkasnya. (drh)
LEAVE A REPLY