Home Kriminal Beraksi di 22 TKP, Tiga Pencuri Motor dan Dua Penadah Diringkus Polsek Balikpapan Utara

Beraksi di 22 TKP, Tiga Pencuri Motor dan Dua Penadah Diringkus Polsek Balikpapan Utara

SHARE
Beraksi di 22 TKP, Tiga Pencuri Motor dan Dua Penadah Diringkus Polsek Balikpapan Utara

lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Tiga pencuri spesialis kendaraan bermotor diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara. Masing-masing berinisial ABG (18), MNH (16) dan MT (21). Mereka diamankan setalah beraksi di 22 TKP di wilayah Balikpapan. 

Selain ketiga pemetik, aparat juga mengamankan dua penadah berinisial US (36) dan HNR (26). "Jadi ada lima tersangka. Tiga pemetik yang mana satu diantaranya masih anak di bawah umur. Kemudian dua orang lagi penadah," kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno saat pers rilis, Kamis (3/11/2022). 

Eko Budi melanjutkan, dari pengungkapan ini ada sedikitnya tujuh unit sepeda motor dan beberapa onderdil hasil pencurian yang turut diamankan sebagai barang bukti.

"Barang bukti itu diambil tersangka di kawasan Perum Graha Indah Balikpapan Utara, Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Sepinggan Baru Balikpapan Selatan, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur dan satu lagi di kantor Yayasan Bina Mulia, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara," ungkapnya. 

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengincar sepeda motor dengan kondisi kunci masih menempel. Serta motor yang  tidak terkunci stang oleh pemiliknya.

"Sepeda motor dibawa kabur dengan cara didorong hingga beberapa jauh untuk kemudian dinyalakan mesinnya," tutur Eko.

Saat dilakukan pengembangan, didapati fakta jika para pelaku rupanya sudah beraksi sebanyak 22 kali di wilayah Balikpapan. "Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lokasi serta barang bukti lainnya," ucap Eko.

Untuk sepeda motor hasil curian, lanjut Eko, oleh tersangka dijual secara online kepada penadah. Untuk onderdil yang dipreteli dijual antara Rp 200-300 ribu. Sedangkan sepeda motor utuh dijual hingga Rp 2 juta.

“Yang dipreteli dijual di facebook. Ini kita agak susah, karena kita mau ngejar mesti nomor yang dituju sudah tidak ada,” pungkasnya. 

Atas perbuatannya, tiga pemetik dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan kepada penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (her)