
Keterangan Gambar : Ilustrasi gosip dan media sosial. (via rcmp-grc.gc.ca)
LINTASBALIKPAPAN - Seperti yang kita tahu saat ini penggunaan media sosial nampaknya nya telah menjadi bagian dari keseluruhan masyarakat Indonesia. Media sosial saat ini telah dijadikan sebagai tempat untuk saling mendapatkan dan menyebarkan informasi.
Dalam penggunaan media sosial tentunya kita diberikan kebebasan agar bisa berkomunikasi dengan siapa saja. Namun etika bermedia sosial tentu juga harus dikedepankan.
Diketahui saat ini ada banyak bermunculan jenis media sosial yang menyajikan informasi didalamnya, sebut saja instagram. Didalam instagram sendiri terdiri berbagai macam segmen dari pemilik akun yakni informasi publik, peristiwa hingga gosip sekalipun.
Akun instagram yang menyajikan segudang gosip dari publik figur, selebritis maupun yang tengah viral menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat. Sehingga akun gosip di Instagram memiliki audiens yang lumayan banyak lantaran menyajikan isu-isu kontroversial dibanding dengan konten-konten informasi sederhana yang disebarkan oleh media informasi lainnya.
Begini Etika Bermedia Sosial Pada Akun Gosip di Instagram :
1. Pengambilan Gambar/Rekaman Harus Berizin.
Selain itu, ciri lain yang melekat dari akun gosip ialah pengambilan gambar atau rekaman yang dilakukan tanpa izin kepada seseorang yang melenceng dari etika penyampaian informasi. Pada bagian inilah eksistensi akun gosip sering kali menuai pro dan kontra yang menyebabkan banyak orang merasa terganggu privasinya.
2. Pastikan Kebenaran Informasi.
Sebelum menyebarkan informasi harus di pastikan informasi tersebut sesuai dengan etika bermedia sosial yaitu pastikan kebenaran dari informasi tersebut. Ada baiknya mengonfirmasi kebenaran dari informasi tersebut terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan atau terkait. Jangan sampai informasi yang di unggah menjadi polemik dan bumerang kepada diri sendiri lantaran terlibat dalam penyebaran berita hoax.
3. Pertimbangkan Dampak Unggahan.
Selain itu pastikan bahwa apa yang akan kita bagikan nanti tidak merugikan salah satu pihak atau berat sebelah. Misalnya, aib atau mengandung fitnah yang bisa berdampak buruk bagi salah satu pihak. Sehingga dibutuhkan pertimbangan yang matang dan bijak sebelum mengunggah sebuah informasi di media sosial.
4. Tidak Mengandung Unsur Yang Dilarang Dalam UU ITE.
Saat ini di Indonesia sudah memiliki UU ITE, yang dapat memidanakan suatu tindakan yang terbukti melakukan pencemaran nama baik dan sebagainya yang dilakukan di dunia maya. Sebaiknya apabila ingin membagikan suatu informasi, perhatikan apakah mengandung unsur yang dilarang dalam UU ITE atau tidak.
Seperti yang kita ketahui Media sosial khusus nya Instagram pada saat ini di gunakan menjadi sumber informasi. Dapat disimpulakan bahwa setiap media informasi di media massa maupun media sosial harus mengedepankan etika dalam penyampaian pesan. Hal ini agar tidak memicu masalah tertentu apa lagi dapat merugikan banyak pihak.
Penulis : Rafly Putra Perdana
LEAVE A REPLY