Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendorong percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Menurut Oddang, penyerahan PSU tidak bisa dilakukan secara serta-merta karena harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini penting agar aset yang diserahkan tidak justru menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami selalu mempertanyakan kenapa PSU belum diserahkan. Tapi penyerahannya tidak semudah itu karena ada standarisasi yang harus dipenuhi. Jangan sampai setelah diserahkan justru menjadi beban APBD. Pengembang harus menyelesaikan dan memperbaiki dulu sesuai ketentuan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/2/2026)
Ia menjelaskan, saat ini terdapat kelonggaran mekanisme penyerahan, khususnya untuk perumahan, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Penyerahan dapat dilakukan secara parsial sesuai kebutuhan dan kesiapan infrastruktur yang telah memenuhi syarat.
Meski demikian, lanjut Oddang proses penyerahan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah ketidaksiapan sebagian pengembang dalam memenuhi persyaratan mendasar, seperti standar kualitas jalan dan infrastruktur pendukung lainnya.
“Kalau jalan tidak sesuai standar, pemerintah kota tentu tidak mau menerima. Karena pasti nanti akan menjadi beban APBD untuk perbaikannya,” tegasnya.
Oddang menyebut, dari sekitar 200 pengembang yang ada di Kota Balikpapan, baru sekitar 13 yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Padahal, sejak tahun lalu Komisi III telah menargetkan minimal 50 persen PSU dapat diserahkan, mengingat banyak perumahan yang sudah lama beroperasi.
Komisi III, lanjutnya, hampir setiap bulan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pengembang untuk mendorong percepatan penyerahan. Namun, persoalan pemenuhan standar teknis masih menjadi hambatan utama.
Di sisi lain, ia menilai pembangunan kota tidak boleh terhambat. Karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah dan pengembang untuk menyelesaikan kewajiban masing-masing.
“Kita ingin sama-sama membangun Balikpapan. Jangan sampai pembangunan berhenti, tapi kewajiban juga harus dipenuhi. PSU harus segera diserahkan sesuai standar yang berlaku,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






