Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kecamatan Balikpapan Utara mulai menyiapkan langkah awal pemekaran wilayah sebagai upaya memperkuat efektivitas pelayanan publik seiring pertumbuhan wilayah dan jumlah penduduk.
Tahapan awal yang kini berjalan adalah pemetaan wilayah kelurahan, menyusul rampungnya penataan Rukun Tetangga (RT) pada 2025 lalu. Camat Balikpapan Utara, Umar Adi, menyebut proses tersebut menjadi fondasi penting sebelum pemekaran kecamatan dapat direalisasikan.
“Penataan RT sudah selesai dan berjalan baik. Saat ini kami fokus pada pemetaan wilayah kelurahan secara detail, sambil menunggu arahan lanjutan dari Pemerintah Kota Balikpapan,” ujar Umar Adi, Senin (19/1/2026).
Dia menjelaskan, pemetaan dilakukan secara berjenjang dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, serta sebaran pelayanan pemerintahan. Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan pembentukan kecamatan baru.
Menurut Umar, pemekaran kecamatan tidak hanya berbicara soal pemisahan wilayah, tetapi juga kesiapan administrasi dan dukungan infrastruktur agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.
“Tidak bisa dilakukan sebagian-sebagian. Harus ada dukungan kelurahan, kecamatan sekitar, serta kesiapan pelayanan publik dan sarana prasarana,” jelasnya.
Di sisi lain, potensi wilayah yang akan dimekarkan masih dikaji oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Balikpapan. Kajian tersebut penting mengingat kawasan yang direncanakan untuk pengembangan didominasi wilayah industri.
“Kondisi ini membutuhkan penyesuaian kebijakan agar pemekaran justru memberi dampak positif bagi tata kelola wilayah dan pelayanan masyarakat,” katanya.
Umar menargetkan seluruh aspek administrasi, regulasi, serta penetapan batas wilayah dapat diselesaikan hingga akhir 2026. Dengan demikian, pada 2027 pemerintah kota dapat melangkah ke tahapan lanjutan, termasuk keputusan pembentukan kecamatan baru.
“Tahun 2026 menjadi fase krusial untuk memastikan semuanya matang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Terkait penamaan kecamatan hasil pemekaran, Umar menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan.
“Nama kecamatan belum dibahas. Itu akan ditentukan oleh pemerintah kota sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (yud)






