Tempuh Upaya Hukum Lanjutan, Kuasa Hukum Catur Adi Laporkan Hakim dan Panitera PN Balikpapan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa perkara narkotika, Catur Adi Prianto, belum mengakhiri proses hukum yang berjalan. Tim kuasa hukum eks Direktur Persiba Balikpapan itu menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan tiga hakim dan seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Laporan tersebut diajukan menyusul dugaan adanya pelanggaran etik dan prosedur dalam persidangan perkara narkotika dengan nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp, yang berujung pada vonis seumur hidup bagi Catur.

Kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, menyatakan laporan itu didasarkan pada dugaan manipulasi berita acara sidang serta penggunaan bukti yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam proses persidangan. Putusan majelis hakim didasarkan pada fakta yang tidak pernah terjadi, sementara fakta yang terungkap di persidangan justru diabaikan,” ujar Agus.

Tim kuasa hukum melaporkan tiga hakim berinisial AS, AW, dan IM yang tergabung dalam majelis hakim perkara tersebut. Ketiganya diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, antara lain terkait profesionalitas, kehati-hatian dalam menilai alat bukti, serta kewajiban menggali nilai keadilan dalam persidangan.

Selain hakim, laporan juga ditujukan kepada seorang panitera pengganti berinisial RA. Panitera tersebut diduga melakukan perubahan substansial dalam berita acara sidang, termasuk keterangan saksi dan respons terdakwa.

Agus menyebut dugaan tersebut telah didukung dengan rekaman audio persidangan yang kemudian diperiksa melalui laboratorium forensik dan ditranskrip oleh penerjemah tersumpah. Seluruh berkas dan perangkat penyimpanan telah diserahkan sebagai bagian dari proses banding.

“Dari hasil transkrip, kami menemukan perbedaan antara apa yang tercatat dalam berita acara sidang dan apa yang benar-benar terjadi di persidangan,” jelasnya.

Menurut Agus, dalam berita acara sidang terdapat catatan seolah-olah terdakwa membenarkan tuduhan sebagai bandar narkotika, padahal dalam persidangan Catur secara tegas membantah tuduhan tersebut.

“Atas dasar itu, kami menilai proses pembuktian menjadi tidak objektif dan berpotensi memengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan,” tegasnya.

Selain melapor ke MA dan KY, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini diajukan untuk menjamin keamanan dan netralitas proses hukum lanjutan yang sedang ditempuh.

“Kami berharap ada perlindungan agar proses hukum berjalan tanpa intimidasi, intervensi, atau rekayasa,” ujar Agus.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Balikpapan, Ari Siswanto, mengaku belum dapat memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

“Kami belum bisa menanggapi karena pemeriksaan juga belum berjalan,” singkatnya melalui pesan teks.

Sebagai informasi, perkara Catur Adi Prianto bergulir sejak sidang perdana pada 23 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Balikpapan. Ia didakwa bersama sembilan terdakwa lain terlibat peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan dan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika.

Pada 28 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dengan pertimbangan Catur dinilai sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba di dalam lapas berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti sabu seberat 69,3 gram. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *