Dua Pengedar Narkoba Asal Samboja Ditangkap di Apartemen Balikpapan Selatan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Unit Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat menangkap dua orang yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Mereka adalah MJ (31), warga Balikpapan, dan OKY (39), perempuan asal Samboja, Kukar.

Kanit Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat, IPDA Hendik Winarto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/9/2025) dini hari di sebuah apartemen kawasan Balikpapan Selatan. “Awalnya kami mendapat informasi adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan MJ,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Saat digeledah, MJ kedapatan menyimpan tiga butir ekstasi di dalam bungkus rokok. Kepada polisi, ia mengaku membeli barang tersebut dari OKY seharga Rp2,1 juta.

Berdasarkan keterangan MJ, petugas kemudian menuju kamar apartemen yang ditempati OKY. Dari dalam tas hitam milik perempuan tersebut, polisi menemukan 66 butir ekstasi dan 28,43 gram sabu, serta uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok takar, dan plastik klip. OKY mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari seorang pria berinisial H di Samarinda.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hendik. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *