Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) tengah mempersiapkan pembentukan 34 unit Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan. Hingga saat ini, sudah 33 kelurahan yang masuk dalam tahap pengajuan badan hukum di notaris, sementara satu kelurahan, yakni Gunung Samarinda, masih dalam proses penyusunan dokumen.
Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025, yang menargetkan terbentuknya 80 ribu koperasi serupa di seluruh Indonesia.
“Koperasi Merah Putih dibentuk langsung oleh pemerintah untuk menjawab kebutuhan masyarakat, dan bertujuan menjadi badan usaha yang benar-benar tumbuh dari dan untuk warganya,” katanya, Rabu (4/6/2025)
Menurut dia bahwa koperasi merah putih berbeda dengan koperasi konvensional, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah usaha yang lebih relevan dengan kondisi lokal, dengan pendekatan berbasis potensi di setiap kelurahan.
Tak hanya itu, lanjut dia bahwa banyak koperasi lama yang kini tidak lagi aktif atau kehilangan arah, sehingga inisiatif baru ini diharapkan menjadi fondasi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
DKUMKMP saat ini sedang melakukan pendataan potensi lokal yang dapat dikembangkan oleh masing-masing koperasi, baik di sektor jasa, perdagangan, hingga kolaborasi dengan pelaku usaha yang telah ada.
“Misalnya, kalau suatu kelurahan memiliki banyak pelaku usaha makanan, koperasi bisa bergerak dalam pengadaan bahan baku atau pemasaran produk,” jelas Heruressandy.
Koperasi Merah Putih nantinya akan
difokuskan pada tujuh jenis usaha utama, antara lain gerai sembako, apotek desa, klinik, koperasi simpan pinjam, distribusi logistik, hingga cold storage. Namun demikian, model usaha tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.
“Gerai sembako, misalnya, tidak hanya menjual bahan pokok, tapi juga bisa menjadi tempat untuk menjual hasil panen lokal, pupuk, hingga perlengkapan rumah tangga,” tambahnya.
Dari sisi kelembagaan, proses pendirian koperasi ini didanai sepenuhnya oleh pemerintah melalui DKUMKMP. Namun, untuk permodalan usaha, pemerintah daerah masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Lebih lanjut, Heruressandy memastikan bahwa koperasi yang akan dibentuk ini sudah mengantongi sertifikasi dari Kementerian Koperasi, sebagai bukti bahwa mereka legal, aktif, dan produktif. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)






