Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menyatakan bahwa pihaknya melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Evaluasi ini dilakukan dalam rangka percepatan dan penguatan kapasitas pendapatan daerah (local tax in power) Kota Balikpapan.
Menurut Andi, Perda tersebut bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan kondisi serta potensi daerah.
“Bisa saja tahun depan Perda ini kita ubah kembali, karena ada objek-objek pajak dan retribusi yang saat ini belum siap dicantumkan, namun memiliki potensi besar untuk digali di masa depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penguatan local tax in power merupakan upaya pemerintah kota untuk mengeksplorasi potensi-potensi pajak dan retribusi yang ada. Proses ini sangat bergantung pada kajian dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika suatu objek dinilai memungkinkan untuk dikenakan retribusi, maka hal tersebut harus didukung dengan dasar hukum berupa Perda.
“Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini berbeda dari Perda lainnya karena bersifat dinamis. Makanya meskipun baru dua tahun, ada kemungkinan perubahan dilakukan,” kata dia.
Misalnya, lanjut Andi, retribusi untuk Kebun Raya Balikpapan atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Besaran biaya layanan di BLUD juga harus diatur dalam Perda,” jelasnya.
Andi menekankan bahwa penyesuaian dan pembaruan Perda akan terus dilakukan guna mengakomodasi seluruh potensi pendapatan daerah, yang pada akhirnya akan memperkuat kemandirian keuangan Kota Balikpapan. (yud)