Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Satuan Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil ungkap tiga kasus sekaligus yakni pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, salah satunya disertai dengan kekerasan.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko membernarkan, bahwa pihaknya telah menangkap ketiga tersangka kasus curanmor disertai dengan kekerasan, pada Minggu (7/7/2024).
Ketiga tersangka, berinisial PP (42) warga Klandasan Ilir, UM (23) warga Gunung Samarinda dan MY (27) warga Karang Rejo.
Dari tangan tersangka PP, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Yamaha Mio warna biru putih dengan Nopol KT 44XX ZV. Kemudian satu unit HP Vivo Y20S.
Awal kejadian bermula saat PP melakukan pencurian tas ransel warna pink berisi HP dan uang sebesar Rp 5 juta. Yang digantung di motor korban.
Kasus terjadi pada 28 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 Wita, dengan lokasi kejadian Jalan Pangeran Antasari dekat Gang Santosa Gunung Kawi, Karang Rejo Balikpapan Tengah.
Kemudian, Kasus kedua dengan pelaku UM, barang bukti yang diamankan satu unit motor Honda Vario warna White Blue dengan Nopol KT 33XX ZW dan satu kunci motor dengan Nopol KT 33XX ZW.
Kasus terjadi pada 4 juli 2024 sekitar pukul 13.00 Wita. Lokasi kejadian jalan Padat Karya, tepatnya Warkop Gunung Seteling, Gunung Samarinda Balikpapan Utara.
Pelaku mengambil kunci motor yang disimpan dalam saku anak korban, yang saat itu anak korban tengah tertidur, Sehingga atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara.
Kedua pelaku terancam melanggar pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun penjara.
Selanjutnya, kasus ketiga dengan pelaku MY korban merupakan wanita asal Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng). Barang bukti hasil visum Et Revertum RSUD Kanujosos Djatiwibowo.
Dalam kasus itu pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala dan menendang korban. Termasuk membenturkan kepala korban ditembok. Bahlan mencekik dan membantingnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 351 KHUP dengan ancaman hukum 2,8 tahun hingga 5 tahun penjara. (Djo)
Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Satuan Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil ungkap tiga kasus sekaligus yakni pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, salah satunya disertai dengan kekerasan.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko membernarkan, bahwa pihaknya telah menangkap ketiga tersangka kasus curanmor disertai dengan kekerasan, pada Minggu (7/7/2024).
Ketiga tersangka, berinisial PP (42) warga Klandasan Ilir, UM (23) warga Gunung Samarinda dan MY (27) warga Karang Rejo.
Dari tangan tersangka PP, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Yamaha Mio warna biru putih dengan Nopol KT 44XX ZV. Kemudian satu unit HP Vivo Y20S.
Awal kejadian bermula saat PP melakukan pencurian tas ransel warna pink berisi HP dan uang sebesar Rp 5 juta. Yang digantung di motor korban.
Kasus terjadi pada 28 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 Wita, dengan lokasi kejadian Jalan Pangeran Antasari dekat Gang Santosa Gunung Kawi, Karang Rejo Balikpapan Tengah.
Kemudian, Kasus kedua dengan pelaku UM, barang bukti yang diamankan satu unit motor Honda Vario warna White Blue dengan Nopol KT 33XX ZW dan satu kunci motor dengan Nopol KT 33XX ZW.
Kasus terjadi pada 4 juli 2024 sekitar pukul 13.00 Wita. Lokasi kejadian jalan Padat Karya, tepatnya Warkop Gunung Seteling, Gunung Samarinda Balikpapan Utara.
Pelaku mengambil kunci motor yang disimpan dalam saku anak korban, yang saat itu anak korban tengah tertidur, Sehingga atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara.
Kedua pelaku terancam melanggar pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun penjara.
Selanjutnya, kasus ketiga dengan pelaku MY korban merupakan wanita asal Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng). Barang bukti hasil visum Et Revertum RSUD Kanujosos Djatiwibowo.
Dalam kasus itu pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala dan menendang korban. Termasuk membenturkan kepala korban ditembok. Bahlan mencekik dan membantingnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 351 KHUP dengan ancaman hukum 2,8 tahun hingga 5 tahun penjara. (Djo)