Sembunyikan Sabu Dibawah Tanah, Pria Muda Diringkus Polisi

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Timur menangkap seorang pemuda yang memiliki barang haram jenis sabu-sabu di Jalan Perum BTN, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur (Baltim) pada Senin (6/5/2024).

“Seorang pria berinisial PR (25) kami tangkap di kawasan Balikpapan Timur, karena kedapatan menyimpan dan memiliki satu paket sabu-sabu,” kata Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat

Jajat Sudrajat menjelaskan, awal mula penangkapan tersangka bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat,
bahwa di kawasan Perumahan BTN, Manggar Baru, kerap terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Jadi setelah menerima laporan pihaknya langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang diberikan,” terangnya.

Saat berada di lokasi pihaknya melihat seorang pemuda yang sedang berdiri dengan gerak gerik mencurigakan sembari bermain handphone, sehingga polisi langsung mendatangi untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Jajat Sudrajat mengaku, saat anggotanya melakukan pemeriksaan ternyata benar, bahwa pelaku PR (25), memiliki satu paket sabu seberat 0,30 gram yang disembunyikan di bawah tanah.

“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku PR pada Senin 6 Mei 2024, sekitar Pukul 00.10 Wita. Selain barang bukti sabu, kami juga menyita satu unit handphone merek Oppo A95 warna putih dari tangan pelaku,” ujarnya.

Saat politis melakukan interogasi lebih dalam atas kepemilikan sabu-sabu yang di miliki pelaku, PR menyampaikan bahwa barang tersebut dia dapatkan dari seorang BG.

“Untuk saat ini BG sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga masih dalam pencarian,” tutur Kapolsek Baltim.

Sementara, pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti yang disita dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Balikpapan Timur.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *