Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) jangan sembarang diubah jika tak ingin berurusan dengan pihak berwajib. Polisi dapat menindak para pengguna kendaraan. Sehingga jangan sekali-kali Anda memodifikasi nomor kendaraan yang dibuat Kepolisian. Jika memodifikasi nomor kendaraan, Anda siap-siap kena tilang polisi dan didenda Rp 500 ribu.
“Memodifikasi nomor kendaraan akan ditilang. Itu kan melanggar UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009. Dendanya Rp 500 ribu,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Rifki melalui Kabag Bin Ops AKBP Bangun Isworo kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Bangun mengatakan, modifikasi nomor kendaraan dilarang karena membuat Kepolisian sulit mengindentifikasi nomor tersebut. Selain itu, penggunaan pelat nomor kendaraan modifikasi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, pada Pasal 68 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Dia mengimbau masyarakat agar menggunakan nomor yang dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian.
Menurut dia, nomor yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian sudah disesuaikan spesifikasinya dan ada logo hologram lalu lintas yang berada di pojok kiri bawah.
“Saat ini kami hanya mengimbau, tapi ke depan jika ada razia gabungan tentu akan kami tindak,” terangnya.
Penggunaan pelat nomor modifikasi memang cukup marak dilakukan di kota Balikpapan maupun di kota Samarinda. Umumnya pengendara memodifikasi pelat nomor dengan akrilik agar tampak lebih menarik. Namun, modifikasi ini melanggar aturan.
Selain itu, lanjut Bangun, pihaknya juga menyoroti penggunaan pelat nomor palsu. Khusus untuk pelat nomor palsu, penggunanya bisa dijerat pidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.
“Penggunaan pelat nomor palsu, sama saja memalsukan dokumen negara. Padahal, Setiap pelat nomor itu teregistrasi,” pungkasnya. (Djo)