Lintasbalikpapan.com, OKU Timur – Lansia berinisial SK (65) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan ditangkap polisi atas dugaan perkosaan terhadap anak berumur 3 tahun. Status SK sendiri saat kejadian tersebut masih melajang dan tak kunjung menikah.
Atas ulah kejinya tersebut, SK kini berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dilansir dari TribunJateng, informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur tersebut terjadi pada bulan lalu, yakni Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH melalui Kanit PPA Aipda Herly mengatakan, “Terungkapnya kasus ini saat korban mengeluhkan rasa sakit di bagian sensitifnya. Hingga korban menyebutkan siapa pelakunya.”
Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur pada 27 Januari 2024.
Namun, di hadapan polisi, pelaku SK membantah telah menyetubuhi korban. Bahkan pelaku tidak mengakui sedikit pun apa yang telah disangkakan terhadap dirinya itu.
Atas ulah kejinya pelaku SK dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 1n UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.