Biadab! Pelatih Paskibra di Surabaya Perkosa Anak Didik, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Lintasbalikpapan.com, SURABAYA – Biadab! Pelatih pasukan pengibar bendera (paskibra) di Surabaya berinisial AA (37 tahun) memperkosa anak didiknya. Dilansir dari JawaPos.com, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kepolisian telah menangkap pelaku asal warga Kecamatan Tambaksari itu pada 15 Januari lalu di Rungkut Surabaya.

Hendro mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, aksi pemerkosaan kepada siswi 15 tahun berinisial AR itu berhasil terkuak setelah korban berteriak. Teriakan korban itu didengar oleh petugas kebersihan di salah satu hotel di Surabaya.

“Kejadian pemerkosaan sekitar pukul 21.00, sebelumnya pelaku check in di salah satu kamar di Ready Room Palacio Jalan Nginden Semolo Surabaya dan menginap selama semalam,” kata Hendro.

Kronologi kejadiannya seperti ini, pelaku AA meminta korban untuk datang ke Palacio dengan alasan korban harus mentraktir pelaku. Oleh karena korban sudah dijadikan komandan peleton. Saat tiba di Palacio untuk menjemput pelaku di kamar, korban lantas diseret masuk. Pelaku pun sudah tak mengenakan pakaian.

Kemudian, korban dipaksa untuk memenuhi hawa nafsunya. Pelaku langsung mencium, memegang payudara serta membuka baju korban hingga telanjang kemudian jari tangan dimasukkan ke kemaluan korban, ungkap Hendro.

Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *