Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan kepada Lion Air untuk menghentikan sementara pengoperasian pesawat jenis 737 MAX 9. Diharapkan maskapai penerbangan Lion Air ini beroperasi dengan armada lain.
Keputusan Kemenhub itu menyusul setelah terjadi insiden copot panel saluran bahan bakar yang lepas saat Alaska Airlines lepas landas dari Bandara Portland menuju Bandara Ontario di California pada Jumat 5 Januari 2024. Bagian panel yang mirip jendela itu pun bolong sehingga pesawat RTB (return to base) dan mendarat darurat di Bandara Portland.
Terkait insiden tersebut, Badan Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) juga menerbitkan larangan terbang Boeing 737 MAX 9 sehari setelah insiden terjadi (6/1). FAA juga dikabarkan akan melakukan pemeriksaan secara tuntas. Perintah tersebut berlaku bagi 171 pesawat 737 MAX 9.
Sebagai informasi, sampai saat ini Boeing dilaporkan telah menjual 220 unit 737 MAX 9. Di Amerika Serikat, hanya Alaska Airlines dan United Airlines yang menggunakan pesawat Boeing 737 Max 9 tersebut. Merujuk Fortune yang mengutip FlightRadar24, United memiliki 78 unit, sedangkan Alaska mengoperasikan 65 unit.
Sementara di Indonesia, hanya maskapai Lion Air yang sudah mengoperasikan Boeing 737 MAX 9 ini. Saat ini Lion Air memiliki tiga pesawat terbaru milik Boeing tersebut.
Dilansir dari Detikcom, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M Kristi Endah Murni mengatakan, “Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut.”
Kristi pun mengatakan Kemenhub telah berkoordinasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) AS Regional Asia Pacific, Boeing, dan Lion Air sebagai maskapai nasional yang menggunakan jenis pesawat Boeing 737-9 MAX.
Selain itu, FAA telah menerbitkan Continued Airworthiness Notification to International Community (CANIC) dan FAA Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51 pada 6 Januari 2024. Dua surat itu menjadi dasar Kemenhub untuk menghentikan seluruh operasional pesawat Boeing 737-9 Max yang memiliki Mid Exit Door Plug untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.