Lintasbalikpapan.com, BANTEN – Bendera merah putih berukuran besar terlihat dicorat-coret oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa ini terjadi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Banten dan akhirnya menjadi viral di media sosial.
Pencoretan bendera merah putih ini diketahui berada di lokasi di sekitar Hoa Sang Hyang Sirah sebuah lokasi yang dipercaya sangat religius dan mistis. Konon tempat ini sangat sakral dan sering dipakai pengunjung untuk ziarah.
Dilansir dari Viva.co.id, atas viralnya peristiwa tersebut, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andro mengklarifikasi kejadian ini, katanya, “Betul (bendera merah putih), dicoret-coret,” Selain itu, beberapa pihak seperti Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) telah membuat laporan terkait permasalah tersebut ke Polres Pandeglang pada Rabu 3 Januari 2024 lalu.”
Terkait pencoretan bendera merah putih, jika melihat undang-undang nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa dan lambang negara. Dari pasal 66 tertulis sebagai berikut:
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, akan dipidana dan dipenjara paling lama lima tahun atau membayar denda paling banyak Rp500 juta.”
Saat berita ini viral beredar di media sosial, pelaku pencoretan tersebut belum diketahui apakah sudah tertangkap atau belum.