Home Kriminal Tak Tahan Mendengar Tangisan Bayi, Suami Aniaya Istri

Tak Tahan Mendengar Tangisan Bayi, Suami Aniaya Istri

SHARE
Tak Tahan Mendengar Tangisan Bayi, Suami Aniaya Istri

lintasbalikpapan.com, BERAU – Jajaran Jatanras Polres Berau meringkus seorang pria berinisial WS (20). Pasalnya ia telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial BM (17).

Pengungkapan ini bermula dari laporan korban lewat hotline Kapolda Kaltim bahwa dirinya mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Kamis (3/11/2022) di Kecamatan Teluk Bayur, Berau.

Laporan dari hotline Kapolda Kaltim tersebut diteruskan ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Berau.

"Laporan ini berawal dari pengaduan melalui Hotline Kapolda Kaltim tanggal 2 November 2022," ungkap Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna. 

Dari hasil keterangan korban, tindak penganiayaan itu bermula saat pelaku yang marah kepada anaknya yang masih berusia 10 bulan karena menangis sekira pukul 23.00 wita pada Selasa (2/11/2022).

Melihat anaknya menangis, korban menggendongnya dan hendak menaruhnya di ayunan. Namun anaknya tidak juga diam. Pelaku atau suami korban BM pun marah.

"Tak tahan mendengar omelan suami, korban pun menjawab omelan pelaku," bebernya.

Akibat jawaban korban, WS pun naik pitam. Dengan tangan kosong, ia melakukan pemukulan terhadap BM dan mengenai kepala bagian belakang serta tubuh bagian belakang.

"Karena WS memukulnya, BM pun berusaha membalas memukul," ungkapnya.

Kemudian, pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 03.00 WITA, anaknya kembali menangis tanpa henti. WS pun menyuruh BM menaruh anaknya di ayunan. Tetapi, belum sempat dibawa, korban ditendang oleh kaki kanan WS.

"Hal itu mengakibatkan bibir korban berdarah serta tangan kiri sakit," ungkapnya.

Tak tahan dengan perilaku suaminya, korban melaporkan hal tersebut ke polisi melalui hotline Kapolda Kaltim, yang kemudian diteruskan ke Polres Berau.

"Mendapat laporan itu, kita segera melakukan penangkapan," ungkap Ardian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menuturkan, jika mendapati atau melihat terjadinya tindak pidana atau hal-hal yang mengganggu keamanan, agar segera melapor ke polisi.

"Saat ini setiap satwil telah memiliki hotline atau nomor aduan. Bisa juga langsung ke Pak Kapolda atau Kapolres wilayah setempat," ungkap Kabid Humas.

"Kami imbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mendapati, mengalami atau melihat kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan. Hal ini dilakukan agar kamtibmas tetap terjaga," pungkasnya.