
Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN - Peredaran Narkoba di kota Balikpapan semakin menghawatirkan. Hal ini di buktikan dengan tertangkapnya kembali seorang pengedar narkoba jenis sabu oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim di Pinggir Jalan Patriot Gn 1 RT 12, Kelurahan Mangomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Kamis (26/1/2023) sekira pukul 14.00 wita
Pelaku adalah seorang Kuli Bangunan berinisial RH (50) warga yang berdomisili di Jalan Patriot Gunung 1 RT 12 No 55, Kelurahan Mangomulyo, Balikpapan Barat.
“Ya benar, sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba di sekitar pinggir Jalan Patriot Gunung 1,” tutur Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo pada Jumat (27/1/2023).
Sementara itu Dirreskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan bahwa anggotanya melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan, ternyata didapati paketan sabu sebanyak 35 klip seberat 12 gram.
“Saat diperiksa didapati 35 klip plastik bening berisikan sabu seberat total 12 gram yang disimpan di dalam dompet kecil di saku tersangka,” ungkapnya.
Pengembangan pun dilanjutkan menuju rumah tersangka RH dan ditemukan satu buah tas selempang warna hijau berisikan satu paket sabu di dalam plastik klip bening.
“Ditemukan juga kartu identitas dan juga handphone, serta uang sebanyak Rp. 2.615.000 dan ada buku kecil hasil penjualan. Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka” terangnya.
Untuk tersangka sudah di amankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara” tandasnya.
LEAVE A REPLY