
lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan telah melakukan kegiatan penegakan hukum, advokasi & sosialisasi kepada pemerintah daerah dan stakeholder lainnya di wilayah kerjanya, yang meliputi seluruh Kalimantan.
Pada kegiatan penegakan hukum, Kantor Wilayah V menerima 11 (sebelas) laporan, yang terdiri dari 9 (sembilan) laporan terkait dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dan 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran terkait kemitraan.
“Kanwil V telah melakukan penelitian inisiatif terkait dengan dugaan pelanggaran pada persekongkolan tender, yang saat ini telah memasuki tahapan Penyelidikan,” kata Kepala Kanwil V KPPU Balikpapan, Manaek Pasaribu dalam keterangan rilisnya.
Selain penegakan, Kanwil V KPPU Balikpapan mendorong Iklim persaingan usaha di wilayah kerja ke arah positif, khususnya pada sektor kepelabuhanan dengan memberikan advokasi kepada ALFI/ILFA Provinsi Kalimantan Timur, yang telah membuat dan menerapkan kesepakatan tarif jasa angkutan kontainer di Kota Samarinda kepada anggotanya.
“Setelah advokasi dilakukan, ALFI/ILFA Provinsi Kalimantan Timur kemudian mencabut surat edaran dimaksud yang berpotensi menyebabkan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.
Pencegahan lainnya, Kantor Wilayah V telah melakukan kegiatan Asesment Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) terhadap Rancangan Peraturan Bupati Tabalong tentang Pengadaan Barang atau Jasa melalui Pembelian pada Toko Daring dengan Memanfaatkan e-marketplace Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan hasil asesment Kanwil V KPPU ditemukan beberapa klausul yang berpotensi bersinggungan dengan UU No. 5/1999. KPPU memberikan Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk mengatur penyediaan layanan perbankan disbursement, menyediakan alternatif lain selain penggunaan virtual account Bank Kalsel dan membuka kesempatan bagi usaha kecil yang berada di luar wilayah Kabupaten Tabalong.
“Bahwa terkait dengan saran pertimbangan yang diberikan KPPU tersebut Pemkab Tabalong menyambut baik saran dan pertimbangan dari KPPU,” tuturnya.
Berdasarkan amanat UU No. 20/2008 tentang UMKM, Kanwil V beserta dengan Pemerintah Daerah telah membentuk 2 Tim Satgas Kemitraan Peternakan berdasarkan Keputusan Gubernur No. 524/K.401/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan di Provinsi Kalimantan Timur, dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan No. SK.841.1/780/PS-3/2022 tentang Penetapan Tim Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.
Di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Kanwil V rutin melakukan melakukan Rapat Koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur dan bersama dengan Perhimpunan Insan Perunggasan (PINSAR) Kalimantan Timur serta Pelaku Usaha Peternakan Inti Plasma. Kanwil V berkolaborasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur serta Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Kementerian Pertanian RI telah melakukan pengawasan lapangan ke Perusahaan Inti Peternakan Ayam dan Peternak Plasma sebagai bentuk identifikasi dan pemantauan terhadap hubungan kemitraan. Hal yang sama juga dilakukan di Provinsi Kalimantan Selatan. (*)
LEAVE A REPLY