Home Kesehatan BPJS KESEHATAN BALIKPAPAN HENTIKAN DUA KERJASAMA RUMAH SAKIT

BPJS KESEHATAN BALIKPAPAN HENTIKAN DUA KERJASAMA RUMAH SAKIT

SHARE
BPJS KESEHATAN BALIKPAPAN HENTIKAN DUA KERJASAMA RUMAH SAKIT

Keterangan Gambar : Ilustrasi - Pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit (foto : akurat.co)

LINTASBALIKPAPAN - Mulai 1 Juli 2019, terdapat dua rumah sakit di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan yang berhenti bekerjasama dengan BPJS Kesehatan karena belum memiliki sertifikat akreditasi yaitu RS Lanud Dhomber Balikpapan dan RS Muhammadiyah Paser.


Ketentuan akreditasi rumah sakit seharusnya berlaku sejak 01 Januari 2019, namun dengan pertimbangan tertentu Menteri Kesehatan memberikan rekomendasi untuk tetap bekerja sama kepada rumah sakit yang belum terakreditasi termasuk didalamnya kedua rumah sakit tersebut.


“Kedua Rumah Sakit tersebut sebelumnya telah mendapat rekomendasi Menteri Kesehatan untuk tetap berkerjasama dan berkomitmen untuk memenuhi  akreditasi paling lambat 30 Juni 2019. Namun, sampai dengan batas waktu tersebut Rumah Sakit belum terakreditasi (masih dalam proses pengurusan akreditasi) sehingga  perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan harus diberhentikan” ujar Sugiyanto selaku Kepala Cabang  Balikpapan BPJS Kesehatan.

 
Sugiyanto menyebutkan koordinasi antara rumah sakit, pemerintah kota/kabupaten dan BPJS Kesehatan telah dilakukan sebelumnya, guna mencari solusi terbaik atas permasalahan ini sehingga masyarakat khususnya peserta JKN-KIS dapat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.


“Kami telah melakukan koordinasi kepada dinas kesehatan kota/kabupaten terkait. Peserta JKN-KIS dipastikan akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, jadi tidak perlu khawatir. Terdapat tiga belas rumah sakit di Kota Balikpapan dan satu rumah sakit serta 2 klinik utama di Kabupaten Paser yang siap melayani peserta JKN-KIS” ujar Sugiyanto.


Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah Vieel Sidhatut Thoharani menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melengkapi berkas persyaratan akreditasi.


“Akreditasi masih dalam tahap persiapan berkas administrasi. Kami juga masih melakukan konsultasi kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) supaya proses akreditasi ini bisa terlaksana dengan baik karena salah satu persyaratan untuk melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan harus disertai dengan sertifikat akreditasi KARS” ujar Vieel.


Upaya telah dilakukan oleh semua pihak, termasuk upaya manajemen rumah sakit untuk segera mendapatkan akreditasi rumah sakit. Saat ini pihak rumah sakit sedang melakukan persiapan dan pemenuhan fasilitas rumah sakit yang harus dipenuhi, sebelum lanjut ke proses survey yang dilakukan oleh KARS.


“Tentunya regulasi dalam menjalankan program JKN-KIS harus dipatuhi demi menjaga kualitas mutu layanan yang diberikan oleh fasilitias kesehatan. Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh rumah sakit yang telah menjadi mitra kami dan senantiasa melayani peserta JKN-KIS dengan baik” tutup Sugiyanto. (*)